Kolaborasi Tangguh Paket Bumy, Dari PLN ke Kursi Bupati

oleh -Dibaca 478 Kali
Reporter: Rhey Natonis
Editor: Redaksi
FB IMG 1728805607345
Foto : Paket Bumy

Keduanya berkomitmen untuk membawa visi baru dalam pembangunan Kabupaten TTS. Dengan latar belakang pengalaman di sektor publik dan politik, pasangan ini menjanjikan pendekatan yang lebih komprehensif dan kolaboratif dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi daerah, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, hingga pemberdayaan masyarakat. Keterlibatan mereka dalam lembaga-lembaga penting seperti PLN dan DPRD menjadi modal penting untuk memahami kebutuhan masyarakat TTS secara lebih mendalam.

Dalam konteks Pilkada, pemilih sering kali menaruh perhatian pada faktor-faktor seperti integritas, pengalaman, dan kedekatan emosional para kandidat dengan wilayah yang mereka pimpin. “Paket Bumy” tampaknya telah memenuhi kriteria ini, terutama dengan latar belakang mereka yang sudah teruji di bidang pemerintahan dan pelayanan publik.

Pilihan Buce Lioe dan Army Konay untuk maju bersama dalam Pilkada kali ini bukan hanya karena mereka sudah lama bekerja sama, tetapi karena mereka meyakini bahwa kebersamaan mereka sejak dulu bisa menjadi kunci untuk membawa perubahan yang lebih baik bagi Kabupaten Timor Tengah Selatan. Dengan pengalaman panjang dan kedekatan emosional yang kuat, pasangan ini berharap dapat meraih dukungan dari masyarakat untuk membawa Kabupaten TTS ke arah yang lebih baik. Apakah kolaborasi ini akan berhasil mengantarkan mereka ke kursi bupati dan wakil bupati? Hanya waktu dan pilihan masyarakat yang bisa menjawabnya.

Namun satu hal yang jelas, Paket Bumy telah memperlihatkan bahwa hubungan jangka panjang dalam pekerjaan dan politik bisa menjadi dasar yang kuat untuk sebuah kolaborasi kepemimpinan yang solid.

 

 

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.