MataTimor.com – TTS- Kepala Sekolah SD Inpres Oenoah, Kecamatan Amanuban Selatan, Zadrak Nuban, bersama Operator Sekolah Dison Missa dan guru Desri Tefu, mendatangi Komisi IV DPRD TTS pada Selasa, 14 Januari 2025. Kedatangan mereka bertujuan mengadukan Boas Sali, mantan operator sekolah, yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meskipun telah diberhentikan sejak Januari 2024.
Rombongan diterima oleh Ketua Komisi IV DPRD TTS, Relygius L. Usfunan, SH, didampingi Wakil Ketua Komisi Deksi Letuna, Sekretaris Albinus Kase, serta anggota Agripa Bako, Oktovina Lado, Jublina Sun, dan Yulius Nenobais.
Menurut Zadrak, Boas Sali diberhentikan dari SD Inpres Oenoah pada Januari 2024. Namun, belakangan diketahui Boas lolos seleksi PPPK. “Saya tidak tahu dari mana Boas mendapatkan SPTJM dan SK, karena saya tidak pernah mengeluarkan dokumen itu. Saya curiga tanda tangan saya mungkin dipalsukan,” ungkap Zadrak.
Zadrak juga menyoroti kasus lain yang melibatkan Desri Tefu, guru yang telah mengajar sejak 2016. Meskipun Desri hanya memiliki ijazah SMA pada waktu itu namun SPTJM yang dikeluarkan kepala sekolah hanya diperuntukkan kepada Desri Tefu. “SPTJM yang saya keluarkan hanya untuk ibu Desri, tetapi anehnya ibu Desri tidak lolos sedangkan Pak Boas yang lolos”, Cetus Zadrak.
Menanggapi pengaduan ini, Ketua Komisi IV DPRD TTS, Relygius Usfunan, menyarankan kepala sekolah Zadrak Nuban untuk segera bersurat ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD). ” mengingat masa sanggah sudah mau selesai oleh karena itu segera buat surat sanggahan agar kami bisa meminta dinas terkait untuk memprosesnya,” kata Egy sapaan akrab Relygius Usfunan.
Sekretaris Komisi IV, Albinus Kase, menambahkan, “Surat itu harus segera dikirimkan, dengan tembusan ke DPRD.
Anggota komisi IV DPRD TTS, Oktovina Lado juga mengingatkan pentingnya langkah cepat agar segera di proses” Jangan sampai aspirasi ini tidak ditindaklanjuti segingga secepatnya buatkan surat.
Wakil Ketua Komisi IV, Deksi Letuna, menjelaskan bahwa Dison Missa sebagai operator baru yang masuk pada Maret 2024 tidak memiliki kewenangan mengajukan dokumen terkait periode sebelumnya. Sementara untuk Desri Tefu, ia diminta bersabar karena kemungkinan data di Dapodik belum diperbarui.
Ketua Komisi IV, Relygius Usfunan, menegaskan komitmen untuk mengawal aspirasi ini hingga tuntas. Ia meminta BKPSDMD segera melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mengklarifikasi keluhan yang masuk.
Dengan langkah ini, diharapkan masalah yang dilaporkan dapat segera ditangani, memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.