320 Titik Air Itu Inisiatif SPK, Bukan Pemerintah

oleh -Dibaca 812 Kali
Reporter: Rhey Natonis
IMG 20241023 WA0224
Foto Istimewa : SPK Calon Gubernur NTT

MataTimor.com – Debat antara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2024-2029 yang digelar KPU NTT pada Rabu malam (23/10/2024) di Millenium Ballroom, Kupang, memunculkan polemik terkait program inovasi pelayanan publik dalam penyediaan air bersih. Salah satu topik hangat yang diperdebatkan adalah klaim terkait pembangunan pompa hidram di NTT, yang menjadi bagian penting dari solusi krisis air di wilayah ini.

Simon Petrus Kamlasi (SPK), calon gubernur nomor urut 3, dalam keterangannya kepada media pada Kamis pagi (24/10/2024), menegaskan bahwa pembangunan 320 titik pompa hidram di NTT merupakan hasil inisiatif pribadinya sejak tahun 2013, bukan hasil dari program pemerintah. Kamlasi menjelaskan bahwa dirinya bergerak secara mandiri untuk membangun sistem air bersih di berbagai desa yang tersebar di kabupaten Kupang, Sumba, Flores, dan beberapa daerah lain di NTT, dengan pembiayaan yang juga tidak berasal dari anggaran pemerintah.

“Jumlahnya ada 320 titik, bisa dicek di mana-mana. Baru setelah kami mendapat rekor MURI, pemerintah pusat ikut berkontribusi dengan menambah 80 titik,” kata Kamlasi. Dia menambahkan bahwa meski ada kontribusi dari pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR pada 2021-2022, pembangunan awal seluruh titik pompa tersebut murni dilakukan secara mandiri, bahkan setelah adanya dukungan CSR dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

SPK juga menjelaskan bahwa BNPB terlibat dalam proyek ini ketika wilayah-wilayah tertentu mengalami krisis air bersih. Namun, ia menegaskan bahwa dana BNPB bersifat darurat dan tidak merubah fakta bahwa program ini pada dasarnya merupakan inisiatif pribadi. “BNPB hadir karena sifatnya krisis. Ketika kepala daerah menyatakan ada krisis air bersih, BNPB mengeluarkan anggaran darurat,” ujar Kamlasi.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.