Mutis Jadi Sorotan Paslon 1 dan 3 dalam Debat Perdana Pilgub NTT

oleh -Dibaca 1,206 Kali
Reporter: Rhey Natonis
Picsart 24 10 23 22 41 14 890
Foto : Paslon 1 dan Paslon 3 Dalam Debat Pilgub NTT Saat membahas Mutis

MataTimor – Cagar Alam Mutis, yang baru-baru ini beralih status menjadi Taman Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 946 Tahun 2024, mencuri perhatian dalam debat calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) antara pasangan nomor urut satu, Yohanis Fransiskus Lema-Jane Natalia Suryanto, dan nomor urut tiga, Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu. Isu ini mencerminkan kepedulian yang mendalam terhadap keberlanjutan lingkungan dan masyarakat lokal.

Dalam debat yang berlangsung pada Rabu 23 Oktober 2024 , kedua pasangan calon menegaskan komitmen mereka untuk menolak penurunan status Cagar Alam Mutis, yang dianggap vital bagi ekosistem dan kehidupan masyarakat di Pulau Timor. Simon Petrus Kamlasi, putra asli Kabupaten TTS, berbicara dengan penuh semangat tentang pentingnya Mutis bagi wilayahnya. “Bicara tentang Mutis, saya sangat senang atas dedikasi Pak Ansi. Mutis adalah tempat lahir saya, dan kita harus melindunginya,” ungkapnya.

Kamlasi menambahkan bahwa jika terpilih sebagai gubernur, ia berencana untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengembalikan status Mutis menjadi cagar alam. “Mutis adalah sumber air untuk Pulau Timor. Jika tidak ditangani dengan baik, kita akan menghadapi kekeringan dalam 50 tahun ke depan,” tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya reforestasi di batas-batas Mutis untuk menjaga kelestariannya.

Rencana Kamlasi mencakup isolasi area Mutis dengan memasang portal di pintu masuk, mirip dengan pengelolaan kawasan wisata Gunung Bromo. “Akses ke sana tidak mudah, dan kita ingin Mutis dilindungi dengan cara yang sama,” jelasnya.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.