Mantan Kades Oehan Dilaporkan ke Kejari dan DPRD TTS

oleh -Dibaca 997 Kali
oleh
IMG 20250210 WA0086

MataTimor.com – SoE, TTS – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Oehan, Kecamatan Kuanfatu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Daud E. Manao, bersama dua tokoh masyarakat, Seprianus Timaubas dan Yotan Natonis, mendatangi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) TTS untuk melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa Oehan tahun 2023 sebesar Rp 180 juta, Senin (10/2/2025).

Laporan ini juga telah diajukan ke Kejaksaan Negeri Soe, dengan harapan agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

Menurut Daud E. Manao, saat ditemui Wartawan MataTimor.com di kantor DPRD TTS menjelaskan bahwa, dugaan penyelewengan ini terjadi karena terdapat perbedaan antara anggaran yang telah disetujui dengan realisasi penggunaan dana di lapangan.

“Kami mewakili masyarakat Desa Oehan untuk melaporkan dugaan penyelewengan ini. Kami berharap Komisi I DPRD TTS dapat membantu mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa dana desa digunakan secara tepat dan transparan,” ujar Daud Manao.

Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan dana desa ini telah merugikan negara dan masyarakat Desa Oehan.

“Kami berharap bahwa dengan adanya laporan ini, dapat dilakukan penyelidikan dan tindakan yang tepat untuk mengatasi masalah ini,” tegasnya.

Sementara itu, Yotan Natonis, salah satu tokoh masyarakat yang turut hadir dalam pelaporan ini, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

“Kami berharap pemerintah desa dapat menjelaskan secara transparan tentang penggunaan dana desa dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Senada dengan Yotan, Seprianus Timaubas juga menegaskan bahwa langkah yang mereka ambil ini semata-mata untuk memastikan dana desa tidak disalahgunakan dan benar-benar digunakan untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, banyak warga Desa Oehan mulai mempertanyakan penggunaan dana desa selama tahun 2023, terutama setelah muncul dugaan penyimpangan dalam realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan yang telah direncanakan.

Dalam laporan yang diajukan ke DPRD TTS dan Kejaksaan Negeri Soe, masyarakat Desa Oehan juga meminta pihak berwenang segera memanggil dan memproses hukum mantan Kepala Desa Oehan, Adewati Nesimnasi, yang diduga sebagai pihak utama dalam dugaan penyimpangan dana desa ini.

“Kami masyarakat Desa Oehan sepakat untuk meminta kepada bagian hukum agar memanggil mantan Kades tersebut untuk ditahan dan diproses secara hukum yang berlaku, meskipun ia bersedia membuat pernyataan untuk mengganti kembali kerugian negara,” bunyi salah satu poin dalam laporan tersebut.

Masyarakat menegaskan bahwa penggantian dana yang telah diselewengkan tidak serta-merta menghapus kesalahan hukum. Mereka mendesak agar mantan Kepala Desa tetap diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena perbuatannya telah melanggar aturan hukum dan merugikan masyarakat.

Sebagai bentuk dukungan terhadap laporan ini, masyarakat juga telah melampirkan daftar nama warga yang mendukung permohonan pengaduan ini.

Masyarakat Desa Oehan berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh DPRD TTS dan aparat penegak hukum sehingga kasus ini bisa diusut tuntas.

“Kedatangan kami hari ini di Komisi I DPRD TTS dan Kejaksaan Negeri Soe agar mereka bisa membantu mencari tahu kebenaran dugaan penyelewengan dana desa pada tahun 2023, agar kami masyarakat tahu kebenarannya,” pungkas Yotan Natonis.

hingga berita ini diturunkan, mantan Kades Oehan belum berhasil dikonfirmasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.