MataTimor.com | TTS – Menjelang batas akhir pencairan Dana Desa tahap I tahun 2025, Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menemukan adanya keterlambatan serius dalam proses verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan.
Dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD TTS, Yerim Yos Fallo, bersama anggota DPRD Hendrikus Babys, rombongan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Desa Bena pada Rabu (28/5/2025). Sidak tersebut dilakukan guna menelusuri penyebab belum rampungnya verifikasi SPJ Dana Desa tahap I di desa tersebut.
Dari hasil kunjungan tersebut, terungkap bahwa Desa Bena belum dapat melanjutkan proses verifikasi SPJ akibat kendala pada penyetoran dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya. Dana tersebut, menurut Yerim, diduga kuat telah digunakan oleh bendahara desa untuk kepentingan di luar peruntukannya.
“Saya dan Pak Hendrik Babys menemukan adanya keterlambatan penyetoran dana Silpa. Setelah ditelusuri, ternyata dana itu sudah digunakan oleh bendahara. Ini masalah serius,” tegas Yerim kepada wartawan.
Yerim menuntut agar bendahara desa segera mengembalikan dana tersebut tanpa syarat. Ia juga mendesak Inspektorat Daerah TTS untuk segera melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi agar kasus ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika tidak ada itikad baik untuk mengembalikan, kami mendorong agar Inspektorat segera turun tangan dan merekomendasikan kasus ini sebagai temuan. SPJ harus segera diselesaikan supaya pencairan dana tidak gagal salur,” tandasnya.
Lebih lanjut, Yerim menyatakan bahwa jika terbukti tidak ada niat baik dari bendahara untuk mengembalikan dana Silpa, maka kasus ini harus dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses secara pidana.
“Kalau memang tidak ada niat mengembalikan, sebaiknya direkomendasikan ke APH. Itu uang rakyat, dan harus dikembalikan demi kepentingan ribuan warga Desa Bena,” tegasnya.
Yerim juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam memberikan solusi cepat agar Dana Desa untuk Desa Bena tidak terhambat. Keterlambatan administrasi, menurutnya, dapat berdampak besar pada jalannya program pembangunan di tingkat desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun MataTimor.com, dari total 266 desa di Kabupaten TTS, hanya Desa Bena yang hingga saat ini belum menyelesaikan verifikasi SPJ Dana Desa tahap I tahun 2025. Kondisi ini menjadi perhatian serius DPRD karena berpotensi menghambat penyaluran dana dan mengganggu keberlanjutan pembangunan desa.