MataTimor.com, TTS – Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT) mendesak Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) untuk secara terbuka menyampaikan kesiapan daerah terkait rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Amanatun.
Ketua FPDT, Dony Tanoen, kepada wartawan pada Senin (28/04/2025), menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten TTS Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembentukan DOB Kabupaten Amanatun, pemerintah daerah telah mengalokasikan dana sebesar Rp25 miliar untuk mendukung pemekaran tersebut.
“Kami minta Pemerintah Daerah TTS jujur dan terbuka kepada publik bahwa secara keuangan, daerah ini hanya mampu membiayai satu DOB, yakni Kabupaten Amanatun. Anggaran Rp25 miliar itu sudah disimpan sejak 2015. Sekarang sudah 10 tahun berlalu, kami pertanyakan: dana itu masih ada atau tidak?” tegas Dony.
Ia menjelaskan, Perda tersebut lahir berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mensyaratkan kesiapan administratif, teknis, kewilayahan, dan terutama fiskal dari daerah induk dalam pembentukan DOB.
Dony mengungkapkan, hasil uji kelayakan yang pernah dilakukan akademisi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, serta kajian dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM), menunjukkan bahwa Kabupaten TTS layak dimekarkan secara geografis. Namun, dari sisi kemampuan keuangan, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp75 miliar pada tahun 2015, TTS hanya dinilai mampu membiayai satu DOB.
“Secara geografis kita memenuhi syarat, tetapi secara keuangan, hanya satu DOB yang realistis, yaitu Amanatun. Maka, kejujuran pemerintah tentang kesiapan fiskal sangat penting,” ujarnya.
Selain menyoroti kesiapan daerah, FPDT juga mengingatkan adanya hambatan regulasi di tingkat nasional. Dony menyebutkan bahwa hingga kini moratorium pemekaran daerah belum dicabut, sebagaimana disampaikan dalam rapat antara Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Komisi II DPR RI pada Sabtu (26/04/2025).
“Kita perlu realistis. Secara nasional, moratorium masih berlaku. Sementara itu, di tingkat daerah, penting untuk memastikan apakah dana cadangan Rp25 miliar itu masih tersedia untuk mendukung pemekaran Amanatun saat momentum itu tiba,” jelasnya.
FPDT menegaskan, selain menunggu pencabutan moratorium, Pemkab TTS wajib mempertanggungjawabkan keberadaan dana cadangan tersebut sesuai amanat Perda No. 3 Tahun 2015.
“Kami minta pemerintah jujur dan terbuka kepada rakyat. Jangan abaikan amanat Perda yang diperjuangkan sejak era Bupati Paul Mella dan Ketua DPRD Eldat Nenabu,” pungkas Dony.