TTS, MataTimor.com– Harapan akan kehidupan yang lebih baik seketika sirna bagi Yakob Banasa, seorang lansia asal Desa Puna, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Pria sepuh ini menjadi korban penipuan dan penggelapan dana ganti rugi atas lahan miliknya yang terdampak proyek strategis nasional Bendungan Temef. Peristiwa memilukan itu terungkap pada Selasa (3/6/2025).
Dana sebesar Rp.126 juta, yang seharusnya menjadi kompensasi atas lahan milik Yakob, raib tanpa jejak. Lebih menyakitkan, uang tersebut ternyata telah dicairkan tanpa sepengetahuan maupun kehadiran Yakob sebagai pemilik sah.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Yakob menyebut bahwa dirinya merasa ditipu oleh oknum Sekretaris Desa Puna, yang semestinya mendampinginya dalam seluruh proses pencairan dana.
“Waktu uang habis cair, suruh saya pergi ke Naibonat ko potong padi, dengan kasih uang cuman 100 ribu rupiah. Tapi dong tidak kasih tau saya juga kalau itu uang 126 juta su cair,” ungkap Yakob dengan suara lirih, mata berkaca-kaca menahan kecewa.
Yakob mengaku dirinya selama ini mempercayakan proses tersebut kepada Arnoldus Tefnay yang juga merupakan aparat desa karena keterbatasan pendidikan dan usia. Namun kepercayaan itu kini dibalas dengan penghianatan.
“Saya memang orang tua dan tidak sekolah, bapak, jadi saya pikir semua baik-baik. Tapi sekarang su terjadi seperti ini, dan kita harus lapor ke kepolisian,” tuturnya sedih.
Dengan tegas, Yakob menyatakan bahwa dirinya telah melaporkan kasus ini ke Polres TTS dan tidak akan mencabut laporan tersebut, kecuali dana miliknya dikembalikan secara penuh.
“Pokoknya dong kalau kasih saya punya uang semua dan taro di atas meja, ko saya pu keluarga Ju ikut saksikan, liat itu uang semua, baru kita omong ko mau lanjut itu masalah yang sudah dilaporkan di Polres TTS atau tidak. Tapi intinya harus kembali saya pu uang semua yang dong su tipu saya,” tegas Yakob dengan nada kecewa.
Di tempat yang sama, Santi Sanam, cucu sekaligus ahli waris Yakob, menambahkan bahwa mereka baru menyadari uang tersebut telah cair hampir dua minggu setelahnya. Kejanggalan itu terungkap ketika keluarga memutuskan untuk memeriksa langsung ke Kantor Pertanahan Soe.
“Su lewat hampir dua minggu baru kami datang cek ke kantor pertanahan Soe, baru dapat tau kalau itu uang sudah cair. Dan juga saat itu kami dikasih satu kertas biasa yang ditulis tangan oleh pegawai pertanahan Soe,” kata Santi kepada wartawan.
” Ini kami punya Bai yang sudah tua dan juga otaknya agak terganggu sedikit kaka, ini kalau omong begini nanti baik tapi lama-lama nanti omong sudah tidak nyambung jadi kalau kami tidak bantu urus untuk uangnya dikembalikan nanti siapa lagi yang mau bantu dia kaka,” ujarnya.
Kertas tersebut kemudian mereka bawa ke Polsek Polen, di mana mereka bertemu dengan dua anggota kepolisian, yakni Arnoldus Tefnay dan Mesak Maubanu. Keduanya membenarkan bahwa dana ganti rugi atas nama Yakob memang sudah dicairkan.
“Kami tanya, dan mereka juga bilang betul uang sudah cair,” tambah Santi sambil menunjukkan bukti kertas tersebut kepada wartawan.
Keluarga kini menggantungkan harapan pada aparat penegak hukum untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penggelapan hak Yakob Banasa sebagai warga kecil. Mereka meminta agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta uang ganti rugi bisa segera dikembalikan.
“Kami tidak minta lebih, hanya minta hak kami dikembalikan. Kami minta keadilan,” pungkasnya.