Akui Hamil dengan Pria Lain, TB Siap Bayar Denda Adat kepada Keluarga Suami

Ket Foto: Nampak suasana penyelesaian kasus perselingkuhan di Desa Noemeto
Shares

MataTimor.com, Soe , TTS -Suasana haru dan penuh emosi mewarnai sebuah pertemuan klarifikasi yang berlangsung di Kantor Desa Noemeto, Kecamatan Kota Soe, pada Senin (28/4/2025).

Pertemuan ini digelar untuk menyelesaikan kasus perselingkuhan yang sempat menghebohkan media sosial beberapa waktu lalu, melibatkan TB yang mengakui telah mengandung anak dari pria lain yang bukan suaminya, PS.

Didampingi ayah kandung serta bapak besarnya, TB tampil di hadapan keluarga besar Faot – Saunoah. Dengan suara bergetar di tengah suasana penuh keharuan, Taela menyampaikan penyesalannya yang mendalam.

“Iya, saya hamil dengan orang lain yang bukan suami saya, dan saya akui kalau itu memang salah,” ungkap TB di hadapan semua yang hadir. Ia bahkan secara terbuka menyebutkan identitas ayah biologis dari calon bayi yang kini tengah ia kandung.

Kasus ini pertama kali mencuat pada April 2025, setelah viral di media sosial Facebook dan berbagai media daring, memancing beragam reaksi dari masyarakat. Perselingkuhan ini terungkap meskipun PS, suami sah TB, telah merantau ke Jakarta sejak Agustus 2024. Saat ini, usia kandungan Taela telah mencapai sekitar 20 minggu atau lima bulan.

Melalui mediasi yang dipimpin langsung oleh Pemerintah Desa Noemeto, Babinkamtibmas Noebeba dan Babinsa Noemeto dengan dihadiri pihak pelapor Julius Faot (om kandung PF) serta keluarga besar dari kedua belah pihak, pertemuan tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan damai yang dituangkan dalam sejumlah butir penting:

1. Pengakuan dan Permohonan Maaf

TB mengakui secara terbuka kesalahan yang telah diperbuat dan memohon maaf kepada suaminya, PF, serta seluruh keluarganya

2. Denda Adat

Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran adat dan moral, keluarga TB menyatakan kesediaannya membayar denda adat berupa uang tunai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah). Penyerahan denda tersebut dijadwalkan pada 15 Mei 2025.

Baca Juga  Satpol PP TTS Ungkap Dugaan Praktik Prostitusi Terselubung di Kota SoE

3. Pengasuhan Anak

Anak-anak hasil perkawinan PS dan TB, yakni KS dan MS tetap akan menjadi tanggung jawab bersama keluarga besar dua bela pihak.

4. Pendidikan Anak

Untuk sementara waktu, selama masa ujian kenaikan kelas, KS akan tetap tinggal bersama Dominggus Baok di Desa Oepliki, Kecamatan Noebeba.

5. Pemindahan Sekolah

Setelah menyelesaikan ujian, KS akan dipindahkan dari sekolah dasar di Oepliki ke sekolah di Soe, dan akan tinggal bersama keluarga orangtua PS.

6. Hak Anak untuk Bertemu Keluarga

Kedua belah pihak sepakat untuk tidak membatasi hubungan antara anak-anak dengan keluarga besar mereka.

7. Pernyataan Kesadaran

Semua kesepakatan ini dibuat atas dasar kesadaran penuh dari masing-masing pihak, tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun, demi menjaga keharmonisan keluarga dan kehormatan adat.

Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan, antara lain Pemerintah Desa Noemeto, Pemerintah Desa Oepliki (diwakili Kepala Desa), Kapospol Noebeba, Bhabinkamtibmas Noebeba, Bhabinkamtibmas Noemeto, Babinsa Noemeto, seluruh perangkat Desa Noemeto, serta keluarga besar dari kedua belah pihak.

Diberitakan sebelumnya: Warga Desa Noemeto, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dihebohkan dengan kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial TB. Pasalnya, TB diduga hamil empat bulan, padahal sang suami, PS, telah delapan bulan merantau ke Jakarta dan belum sekalipun pulang ke kampung halaman.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, PS merantau sejak delapan bulan lalu dan bekerja sebagai penjaga malam di sebuah perusahaan swasta di Jakarta. Kepergiannya demi mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan hidup istri serta dua anak mereka yang ditinggalkan di kampung. Namun, bukannya kabar bahagia yang diterima, PS justru harus menelan kenyataan pahit setelah mendengar kabar bahwa istrinya kini mengandung anak dari pria lain.

Baca Juga  Peduli Pendidikan, Mahasiswa dan Dosen SoE Hibur Anak Pengungsi dengan Kelas Kreatif

Kasus ini mencuat ke publik ketika TB mengalami gangguan kesehatan parah di bagian perut. Keluarga awalnya mengira TB menderita penyakit lambung atau masalah usus karena adanya benjolan besar di area pusarnya. TB juga kerap muntah usai makan atau minum. Kekhawatiran keluarga mendorong mereka membawa TB ke RSUD SoE untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, hasil pemeriksaan medis di luar dugaan. Dokter menyatakan bahwa TB sedang hamil dengan usia kandungan sekitar 14 minggu.

“ Awalnya kami pikir hanya benjolan biasa di perut. Tapi setelah USG, dokter bilang dia hamil 14 minggu. Kami semua terkejut,” ungkap salah satu anggota keluarga PS kepada media ini pada Senin (14/5/2025).

Dokter juga menyarankan agar TB segera menjalani operasi karena ususnya terjepit, yang memperparah kondisinya. Sebelum tindakan operasi dilakukan, keluarga melakukan pendekatan kekeluargaan dan spiritual. Dalam momen tersebut, TB mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga.

“ Dia mengaku bahwa kandungan itu bukan dari PS, melainkan dari OB, yang ternyata adalah suami orang juga. Kami hanya bisa menahan diri dan fokus agar dia selamat dulu. Urusan lainnya nanti setelah dia sembuh,” lanjut pihak keluarga.

No More Posts Available.

No more pages to load.