TTS,MataTimor.com- Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor Tengah Selatan (TTS), Dony Tanoen, memberikan apresiasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) TTS atas respons cepat mereka dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTS.
Laporan tersebut diajukan pada 28 Oktober 2024, dan mencakup dugaan pelanggaran terkait ketidakpatuhan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 22 huruf A dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.
“Sebagai pelapor, kami sangat mengapresiasi respons Bawaslu dan Gakumdu yang telah menindaklanjuti laporan kami dengan cepat. Kami berharap langkah ini dapat menjadi contoh positif dalam penegakan hukum pemilu,” ujar Dony Tanoen kepada wartawan pada Sabtu, 2 November 2024.
Menurut Dony, dugaan pelanggaran tersebut berawal dari kajian yang dilakukan oleh Forum Pemerhati Demokrasi TTS, yang menemukan indikasi bahwa KPU TTS melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 180 ayat 2, yang mengatur tentang larangan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan tugas pemilu.
“Kami menemukan bahwa KPU TTS diduga telah melanggar ketentuan yang jelas diatur dalam PKPU dan UU Pemilu. Hal ini tidak hanya merugikan peserta pemilu tetapi juga mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang seharusnya jujur dan adil,” jelas Dony.
Dalam pemeriksaan Bawaslu yang berlangsung Jumat kemarin, Dony menyampaikan keterangannya sebagai pelapor dan menyerahkan dua alat bukti yang mendukung laporan ini. Ia juga mengungkapkan bahwa dua saksi telah dihadirkan untuk memberikan keterangan yang relevan pada kesempatan sebelumnya, guna memperkuat dugaan pelanggaran.
“Dalam pemeriksaan kemarin, saya sudah memberikan keterangan selama dua jam kepada pihak Bawaslu. Selain itu, saya telah menyerahkan dua alat bukti untuk mendukung laporan ini,” ungkapnya.
Dony juga mengatakan bahwa Hari ini (sabtu 2 November 2024), Ketua KPU TTS bersama komisioner dan sekretarisnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Bawaslu. Proses ini diharapkan akan mencapai batas waktu besok, di mana Bawaslu akan memutuskan apakah laporan ini akan meningkat ke tahap penyelidikan atau tidak.
Dony mengungkapkan harapannya bahwa laporan ini akan diproses lebih lanjut ke jalur hukum yang lebih tinggi.
“Dari analisa yang kami lakukan, laporan ini memiliki dasar yang kuat untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan, dan jika terbukti, kami berharap dapat dibawa hingga ke pengadilan,” tegas Dony.
Respon cepat Bawaslu dan Gakumdu TTS diharapkan menjadi preseden positif dalam penanganan kasus pelanggaran pemilu serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu di daerah TTS.