“Kami menemukan bahwa KPU TTS diduga telah melanggar ketentuan yang jelas diatur dalam PKPU dan UU Pemilu. Hal ini tidak hanya merugikan peserta pemilu tetapi juga mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang seharusnya jujur dan adil,” jelas Dony.
Dalam pemeriksaan Bawaslu yang berlangsung Jumat kemarin, Dony menyampaikan keterangannya sebagai pelapor dan menyerahkan dua alat bukti yang mendukung laporan ini. Ia juga mengungkapkan bahwa dua saksi telah dihadirkan untuk memberikan keterangan yang relevan pada kesempatan sebelumnya, guna memperkuat dugaan pelanggaran.
“Dalam pemeriksaan kemarin, saya sudah memberikan keterangan selama dua jam kepada pihak Bawaslu. Selain itu, saya telah menyerahkan dua alat bukti untuk mendukung laporan ini,” ungkapnya.
Dony juga mengatakan bahwa Hari ini (sabtu 2 November 2024), Ketua KPU TTS bersama komisioner dan sekretarisnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Bawaslu. Proses ini diharapkan akan mencapai batas waktu besok, di mana Bawaslu akan memutuskan apakah laporan ini akan meningkat ke tahap penyelidikan atau tidak.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.