Etika Penagihan Hutang bagi Pegawai Koperasi dan Nasabah Koperasi

Foto Ilustrasi
Shares

MataTimor.com – Dalam kegiatan koperasi, terutama koperasi simpan pinjam, interaksi antara nasabah dan pegawai koperasi dalam penagihan hutang sangat penting. Sejumlah kasus viral di media sosial menunjukkan adanya ketidakharmonisan dalam proses ini, terutama dari sisi petugas penagih yang kadang tidak menghormati nasabah. Oleh karena itu, edukasi terkait etika penagihan perlu diberikan agar setiap proses dapat berjalan sesuai prinsip koperasi, yaitu kekeluargaan, keadilan, dan gotong royong.

1. Peran Koperasi dalam Masyarakat

Koperasi berfungsi sebagai lembaga keuangan yang membantu anggotanya dalam memenuhi kebutuhan finansial secara adil dan transparan. Prinsip koperasi mengutamakan rasa solidaritas dan saling membantu antar anggotanya. Oleh karena itu, baik nasabah maupun pegawai koperasi perlu mengingat bahwa koperasi adalah bentuk usaha bersama untuk kesejahteraan bersama.

Baca Juga  Kecurangan Seleksi PPPK, Guru Siluman Guncang TTS

2. Etika Penagihan oleh Pegawai Koperasi

Petugas koperasi memiliki tanggung jawab untuk menagih hutang dengan cara yang sopan, manusiawi, dan sesuai dengan kode etik. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan oleh petugas koperasi:

Menghormati Hak dan Privasi Nasabah: Petugas penagih tidak boleh mempermalukan nasabah atau menggunakan bahasa kasar. Penagihan harus dilakukan secara pribadi dan tidak merugikan kehormatan nasabah.

Baca Juga  TTS Catat Inflasi Tertinggi di NTT pada April 2025, BPS Ungkap Penyebabnya

Postingan Sebelumnya:

No More Posts Available.

No more pages to load.