TTS,MataTimor.com-Koordinator Forum Pemerhati Demokrasi (FPD) TTS, Dony Tanoen, menyampaikan perkembangan terkini terkait laporan dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkannya ke Bawaslu pada 28 Oktober 2024. Berdasarkan surat resmi dari Gakumdu dengan Nomor Laporan: 001/LP/PB/Kab/19/19/X/2024, kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan, setelah sebelumnya melalui tahap penyelidikan.
Dony membantah keras isu yang beredar di masyarakat bahwa laporan tersebut telah dihentikan. Ia memastikan bahwa proses hukum masih berjalan sesuai prosedur.
“Kemarin, pada 15 November 2024, saya kembali memberikan keterangan tambahan kepada tim Gakumdu. Saya menegaskan bahwa kasus ini harus diusut sampai tuntas agar terang benderang, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun,” ujar Dony kepada media pada Senin (18/11/2024).
Dalam pernyataannya, Dony menyampaikan keyakinannya terhadap profesionalitas Gakumdu TTS dalam menangani laporan tersebut. Ia menekankan pentingnya integritas Gakumdu untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.
“Saya dan Forum Pemerhati Demokrasi TTS masih percaya bahwa Gakumdu akan bekerja secara profesional,” tegasnya.
Namun, Dony juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait kabar adanya intervensi dari pihak tertentu yang mencoba mempengaruhi jalannya penyidikan. Ia menyoroti informasi yang menyebutkan adanya surat permintaan kepada Gakumdu untuk menghentikan proses penyidikan.
“Jika benar ada pihak yang menyurati Gakumdu untuk menghentikan proses penyidikan, maka itu merupakan pelanggaran hukum. Intervensi seperti ini tidak boleh dibiarkan,” kata Dony dengan tegas.
Dony meminta Gakumdu untuk tetap menjaga independensi dalam menyelesaikan kasus ini. Menurutnya, transparansi dan integritas adalah kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di TTS.
Pilkada TTS 2024 menarik perhatian luas karena dinamika politik yang cukup tinggi. Laporan dugaan tindak pidana pemilu ini menjadi bagian dari upaya menjaga agar proses demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kejujuran.
Forum Pemerhati Demokrasi TTS, bersama tokoh masyarakat lainnya, terus mendorong agar kasus ini dijadikan pelajaran penting. Semua pihak, termasuk penyelenggara dan peserta pemilu, diharapkan menaati aturan yang berlaku dan menjunjung tinggi etika demokrasi.
Dony menegaskan pentingnya Gakumdu memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus untuk menghilangkan spekulasi di masyarakat. Ia berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional agar kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelenggaraan Pilkada TTS tetap terjaga.
“Kita tidak ingin demokrasi di TTS dicederai oleh praktik-praktik yang melanggar hukum. Mari bersama kita kawal proses ini hingga selesai,” tutup Dony.
Laporan ini menjadi perhatian publik di tengah berlangsungnya Pilkada TTS 2024. Harapan besar diberikan kepada Gakumdu untuk menjaga independensi proses hukum demi keadilan dan demokrasi yang bersih.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.