Dua SK Guru di TTS Picu Kebingungan, Mantan Bupati: Jangan Adu Saya dengan Penjabat

Shares

TTS – MataTimor.com – Polemik terkait Surat Keputusan (SK) pengangkatan Guru PNS di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kasus membingungkan dialami oleh seorang guru di SD Negeri Fatuelak, Desa Kelle, Kecamatan Kuanfatu.

Merkian Ton, guru yang bersangkutan, mengaku menerima dua SK berbeda dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten TTS. Anehnya, ia justru diminta mencari mantan Bupati TTS, E.P. Tahun, untuk menandatangani salah satu SK, dengan alasan sistem tidak menerima SK yang telah ditandatangani Penjabat Bupati saat ini.

“Saat saya ke kantor, mereka bilang SK yang ditandatangani Penjabat Bupati tidak bisa diunggah ke sistem. Jadi mereka kasih saya SK baru dan minta agar saya cari Pak Mantan Bupati untuk tandatangan. Padahal batas waktunya hanya sampai 12 Juni,” ujar Merkian kepada wartawan pada Selasa (10/6/2025).

Dari penelusuran media, terdapat dua SK pengangkatan dengan rincian sebagai berikut:

1. SK Pertama:

Nomor: BKPSDMD.31.04.01/821/344/VI/2024

Ditetapkan di Soe, 10 Juni 2024

Ditandatangani oleh Sekda TTS, Drs. Seperius Edison Sipa, M.Si., selaku Penjabat Bupati

Baca Juga  Nuel Bire Desak Pemda Segera Perbaiki Jembatan Noebunu yang Memprihatinkan

Berlaku sejak 1 Mei 2024

Jabatan: Guru Pratama Fungsional

Tunjangan: Rp327.000

Disahkan oleh Kabid PAFKPASN BKPSDMD, Zakeos Sura, SE

2. SK Kedua:

Nomor: BKPSDMD.31.04.01/821/4085.a/XII.2023

Ditetapkan di Soe, 21 Desember 2023

Dicantumkan nama E.P. Tahun sebagai pejabat penandatangan

Berlaku sejak 1 Januari 2024

Jabatan: Guru Ahli Pratama Kelas Jabatan 8

Tunjangan: Rp327.000

SK belum ditandatangani

Menanggapi situasi tersebut, mantan Bupati TTS, Eugusem Piter Tahun, membenarkan bahwa namanya memang tercantum dalam salah satu SK. Namun ia menyatakan keberatan karena dirinya telah tidak menjabat sejak 14 Februari 2024.

“Saya tidak menjabat lagi sebagai Bupati sejak Februari. SK itu seharusnya ditandatangani Penjabat Bupati, bukan saya. Jangan adu saya dengan penjabat,” tegas Epy saat dikonfirmasi media.

Ia menambahkan, dirinya tidak keberatan menandatangani dokumen jika memang sesuai aturan. Namun ia meminta adanya penjelasan resmi dari Pemerintah Daerah atau BKPSDMD mengenai legalitas kedua SK tersebut.

“Saya punya itikad baik untuk melayani masyarakat, tapi saya juga harus berhati-hati. Kalau berpotensi merugikan negara, maka harus ada surat resmi sebagai dasar,” lanjutnya.

Baca Juga  David Boimau Ungkap Jeritan Guru SMA/SMK di NTT Soal Tunjangan Beras

Terkait upaya klarifikasi, ia mengaku telah menghubungi beberapa staf BKPSDMD namun belum mendapatkan respon.

“Setelah saya terima dokumennya, saya langsung hubungi beberapa staf BKPSDMD, tapi tidak ada yang merespons,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BKPSDMD Kabupaten TTS belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan. Kasus ini menambah daftar persoalan administratif yang membingungkan bagi para guru dan ASN di daerah, serta mengundang tanya publik soal tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemkab TTS.