Didampingi Kuasa Hukumnya, Nifron Henuk Laporkan Panwascam Kota Soe ke Polres TTS

oleh -Dibaca 405 Kali
Reporter: Ardi Selan
IMG 20241112 123059

TTS, MataTimor.com– Nifron Henuk, warga Kelurahan Nonohonis, Kecamatan Kota Soe, secara resmi melaporkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kota Soe ke Polres Timor Tengah Selatan (TTS) atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini tercatat dengan nomor registrasi LP/B/385/XI/2024/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT dan diajukan pada Selasa, 12 November 2024. Dalam pengajuan laporan ini, Nifron didampingi oleh kuasa hukumnya, Bernard S. Anin, SH, MH.

Kejadian yang memicu pelaporan ini bermula dari insiden yang terjadi di kediaman Nifron di Kelurahan Nonohonis. Berdasarkan keterangan, insiden ini terjadi ketika empat hingga lima orang yang tidak dikenal tiba-tiba mendatangi rumah Nifron tanpa pemberitahuan sebelumnya. Setelah berada di dalam rumah, Nifron baru mengetahui bahwa mereka adalah anggota Panwascam Kota Soe yang, menurut keterangan Nifron, datang tanpa membawa surat tugas resmi.

Dalam kunjungan tersebut, Nifron mengaku bahwa para oknum Panwascam menuduhnya telah menimbun beras milik Jhoni Asadoma. Beras tersebut diduga akan digunakan sebagai bantuan sosial (bansos) dalam konteks Pilkada yang tengah berlangsung. Tuduhan ini, menurut Nifron, sangat merugikan nama baiknya karena tidak didasari oleh bukti yang cukup.

Kuasa hukum Nifron, Bernard S. Anin, SH, MH, memberikan pernyataan terkait langkah hukum yang diambil kliennya. Bernard menegaskan bahwa kedatangan Panwascam tanpa surat tugas resmi merupakan pelanggaran prosedur.

“Jadi yang kami tegaskan di sini, ketika mereka turun menggunakan atribut Panwas namun tidak menunjukkan surat tugas, maka kami menganggap bahwa yang bersangkutan datang sebagai warga negara biasa, bukan dalam kapasitas jabatannya. Kalau dalam jabatan, harus menunjukkan surat tugas, entah itu untuk klarifikasi atau tangkap tangan harus ada bukti surat tugas,” kata Bernard kepada awak Media.

Lebih lanjut, Bernard menyampaikan bahwa laporan ini tidak hanya mencakup pencemaran nama baik, tetapi juga menyangkut pelanggaran terhadap hak-hak pribadi Nifron.

“Kami laporkan tindak pidana umum dan ITE ke Polres, karena oknum tersebut menggunakan atribut Panwaslu. Kami juga akan menempuh jalur hukum melalui GAKUMDU, DKPP, dan Bawaslu,” jelasnya.

Bernard menambahkan bahwa tindakan Panwascam yang melontarkan tuduhan di hadapan keluarga Nifron telah menyebabkan suasana yang tidak nyaman dan dianggap sebagai bentuk intimidasi. Pihaknya memandang bahwa kedatangan anggota Panwascam tanpa surat tugas resmi memperlihatkan indikasi intimidasi dan pelanggaran prosedur yang mencederai hak-hak pribadi Nifron sebagai warga negara.

 

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.