MataTimor.com, SOE-TTS – Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke dua desa persiapan pemekaran, yakni Desa Maiskolen di Kecamatan Amanuban Selatan dan Desa Nekbaun di Kecamatan Kualin, pada Kamis (13/2/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung kesiapan kedua desa dalam memenuhi persyaratan pemekaran, baik dari aspek infrastruktur, administrasi, maupun regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kunjungan ini juga merupakan bagian dari upaya memperjuangkan 20 desa persiapan di Kabupaten TTS agar segera ditetapkan sebagai desa definitif.
Dalam kunjungan tersebut, hadir perwakilan dari Komisi I DPRD Provinsi NTT, di antaranya Sekretaris Komisi Hiro Banafanu, Wakil Ketua Komisi Ambrosius Reda, serta anggota komisi Randy Durhaman, Alo Malo Ladi, Anton Landi, David Boimau, dan Odylia Selati Kabba. Sementara dari Komisi I DPRD TTS, hadir Ketua Komisi Marthen Natonis, Wakil Ketua Komisi Yerim Fallo, Sekretaris Komisi Jacobus Banamtuan, serta anggota Hendrikus Babys dan Ruba Banunaek. Turut serta dalam kunjungan ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten TTS, Christ Tlonaen, para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat setempat.
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi NTT, Hiro Banafanu, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya pemekaran desa sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan.
“Pemekaran desa merupakan langkah penting agar masyarakat mendapatkan akses pelayanan yang lebih baik. Kami akan mengawal penuh proses ini agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Hiro Banafanu.
Sementara itu, Alo Malo Ladi menambahkan bahwa pemekaran desa harus memenuhi 13 persyaratan utama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2021. Setelah mendengar aspirasi masyarakat, ia memastikan bahwa mayoritas warga sangat mendukung rencana ini.
“Kami melihat antusiasme masyarakat sangat tinggi. Namun, ada beberapa aspek yang masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut di tingkat provinsi, khususnya dengan Dinas PMD NTT. Kami juga akan terus berkomunikasi dengan Komisi I DPRD TTS untuk memastikan proses ini berjalan sesuai regulasi,” jelasnya.
Salah satu syarat utama pemekaran desa adalah adanya peta geospasial dengan batas wilayah yang jelas. Hiro Banafanu menekankan pentingnya kesepakatan bersama antara tokoh adat dan masyarakat untuk mencegah potensi konflik di kemudian hari.
“Semua tokoh adat dan masyarakat harus bersepakat soal batas desa. Tidak boleh ada masalah terkait batas wilayah,” tegasnya.
Ketua Komisi I DPRD TTS, Marthen Natonis, menambahkan bahwa pihaknya siap mengalokasikan anggaran untuk pembuatan peta geospasial desa. Ia meminta Dinas PMD segera menghitung kebutuhan anggaran agar dapat diusulkan dalam perubahan APBD 2025.
“Kita akan berkoordinasi dengan Dinas PMD untuk menghitung kebutuhan pembuatan peta geospasial bagi 20 desa persiapan ini. Kita akan anggarkan di perubahan APBD,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPRD NTT, David Boimau, memastikan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal proses pemekaran desa hingga ke tingkat pusat. Ia mendorong Pemerintah Kabupaten TTS untuk segera melengkapi 13 persyaratan yang dibutuhkan agar pemekaran bisa segera terealisasi.
“Jika 20 desa persiapan ini menjadi desa definitif, maka akan ada tambahan dana desa yang dapat digunakan untuk percepatan pembangunan serta membuka lapangan kerja baru. Selain itu, pelayanan pemerintahan akan lebih dekat dan efektif bagi masyarakat,” ungkapnya.
Komisi I DPRD NTT juga berjanji untuk terus mengawal proses pengajuan desa definitif dari tingkat provinsi ke tingkat pusat begitu semua persyaratan terpenuhi.
“Begitu 13 persyaratan ini terpenuhi, kami akan mengawal usulan ini agar segera ditetapkan di tingkat pusat,” tambah David Boimau.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi I DPRD TTS, Yerim Fallo, mengajak masyarakat Desa Nekbaun untuk bergotong royong membangun kantor desa persiapan yang lebih layak.
“Jika masyarakat sudah sepakat untuk memekarkan desa, maka harus bersama-sama membangun kantor desa. Jika tidak ada dana, bisa menyumbang apa yang ada untuk dijual agar terkumpul biaya pembangunan. Semua masyarakat harus bekerja sama. Jika ada kekurangan, bisa dikomunikasikan agar kami bantu,” kata Yerim Fallo.
Dengan adanya dukungan dari DPRD NTT dan DPRD TTS, serta komitmen pemerintah daerah, diharapkan 20 desa persiapan di Kabupaten TTS segera mendapatkan status desa definitif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.