Desak Penegasan Regulasi Pilkada, Forum Pemerhati Demokrasi TTS Siap Demo KPU

oleh -Dibaca 1,064 Kali
Reporter: Rhey Natonis
Editor: Redaksi
IMG 20241011 162008
Foto : Doni Tanoen

TTS – MataTimor.com – Tensi politik di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) semakin memanas menjelang Pilkada 2024. Forum Pemerhati Demokrasi TTS yang terdiri dari berbagai organisasi seperti Araksi, PMKRI, Pemuda Katolik, Ikatan Mahasiswa Amanatun, dan GMKI, berencana menggelar aksi damai pada Senin, 14 Oktober 2024. Aksi ini akan menyoroti beberapa isu krusial yang dinilai sebagai ancaman terhadap transparansi dan integritas penyelenggaraan Pilkada, terutama terkait kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) TTS.

Isu pertama yang diangkat oleh Forum adalah dugaan manipulasi data kependudukan yang melibatkan Yohanes Tamonob. Yohanes, seorang warga yang masih hidup, diduga diminta oleh panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk membawa surat keterangan (Suket) agar data dirinya dinonaktifkan dari sistem kependudukan. Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pengelolaan data kependudukan di tingkat lokal, yang berpotensi merugikan proses pemilu secara keseluruhan.

Selain itu, Forum juga menyoroti dugaan pelanggaran dalam perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Soe, yang diduga melibatkan pelanggaran kode etik. Forum mempertanyakan proses seleksi yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi dan etika yang berlaku.

Yang tak kalah penting, Forum turut mengkritisi verifikasi dan penetapan salah satu calon bupati dan wakil bupati TTS Periode 2024-2029. Mereka menuding bahwa pengumuman status mantan terpidana korupsi Salmun Tabun tidak dilakukan melalui media yang terverifikasi oleh Dewan Pers, serta redaksi pengumuman yang tidak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1229 tahun 2024.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.