TMMD 122 di TTS: Dikunjungi Para Jenderal, Akankah Kasad Juga Menyusul?

oleh -Dibaca 855 Kali
Reporter: Rhey Natonis
Picsart 24 10 21 18 52 50 810
Sumber Foto : Media Mata Timor

MataTimor.com – TTS – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-122 yang dilaksanakan di Desa Hane, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), telah menarik perhatian banyak pihak. Kegiatan yang melibatkan sinergi antara TNI, pemerintah, dan masyarakat ini menyentuh langsung kehidupan masyarakat desa, dengan berbagai proyek pembangunan fisik yang dilaksanakan secara gotong royong. Keberhasilan program ini, yang sudah mencapai 85 persen, bahkan telah menarik kunjungan sejumlah pejabat tinggi militer.

Baru-baru ini, pada 19 Oktober 2024, TMMD ke-122 mendapat kunjungan dari Tim Evaluasi TNI Angkatan Darat yang dipimpin oleh Asisten Latihan (Aslat) Kasad, Mayor Jenderal TNI Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar. Dalam kunjungan tersebut, Mayjen TNI Sianipar bersama rombongan mendengarkan langsung paparan progres pembangunan yang disampaikan oleh Dandim 1621/TTS, Letkol Inf Shobirin, S.Ag. Mereka juga meninjau beberapa proyek fisik yang dikerjakan, seperti pembangunan UKS di SD Negeri Hane, gedung PAUD, serta bak penampungan air, yang seluruhnya dikerjakan dengan semangat gotong royong antara TNI dan masyarakat setempat.

Tonton Video Berikut Ini :

Pada hari Senin, 21 Oktober 2024, kegiatan TMMD ke-122 kembali mendapat perhatian lebih. Kali ini, kunjungan dilakukan oleh Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Muhammad Zamroni, S.I.P., M.Si., yang didampingi oleh Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah IX/Udayana, Ny. Dessy Muhammad Zamroni. Mereka juga ditemani oleh Dandrem 161/Wira Sakti Kupang, Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, serta Ketua Persit KCK Koorcab Rem 161/Wira Sakti, Ny. Paula Nunes. Kunjungan ini bertujuan untuk melihat lebih dekat progres kegiatan TMMD yang tengah berlangsung di Desa Hane.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.