matatimor.com – TTS – Kontroversi mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur. Kepala UPTD TK Pembina Negeri Kesetnana, Norlintje M.J. Dethan, S.Pd, diberhentikan dari jabatannya oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTS, Musa Benu, S.H. Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DIKBUD.06.01.01/08.2025 tertanggal 5 Februari 2025.
Namun, keputusan ini menimbulkan polemik. Norlintje merasa pemberhentian tersebut tidak adil dan penuh kejanggalan. Ia mengklaim bahwa alasan yang dijadikan dasar pemberhentiannya tidak berdasar, justru menunjukkan indikasi keberpihakan Dinas terhadap seorang guru yang menurutnya memiliki banyak pelanggaran.
Menurut Norlintje, pencopotan dirinya berawal dari teguran yang ia berikan kepada seorang guru PPPK di TK Pembina Negeri Kesetnana, Yandri Paulina Lussi, S.Pd. Guru tersebut, menurut Norlintje, memiliki banyak pelanggaran yang sudah ia laporkan sebanyak dua kali kepada Dinas Pendidikan TTS. Namun, surat laporannya tidak pernah ditindaklanjuti.
Alih-alih mendapat respon atas laporan tersebut, ia justru diberhentikan secara mendadak. “Pemberhentian saya ini sangat tidak adil. Saya sudah melaporkan kelakuan oknum guru PPPK itu dua kali dengan tujuh poin pelanggaran, tapi anehnya, justru saya yang diberhentikan,” ujar Norlintje kepada matatimor.com di kediamannya pada Minggu, 9 Februari 2025.
Berikut 7 poin pelanggaran yang dikeluhkan Norlintje kepada Dinas Pendidikan, tetapi diabaikan:
1. Tidak loyal terhadap pimpinan.
2. Tidak peduli terhadap anak murid yang jatuh atau meminta bantuan saat bermain, serta tidak menyambut murid saat datang ke sekolah.
3. Tidak ada persiapan mengajar.
4. Membocorkan rahasia lembaga.
5. Berkompromi dengan pihak luar, termasuk kepala sekolah lain, dan menuduh pimpinan memakai “guna-guna” hingga dianggap gila. Bahkan, ada rekaman suara di mana oknum guru tersebut mengancam akan membahayakan pimpinan.
6. Mencuri akun pimpinan untuk menilai kinerja di PMM (Platform Merdeka Mengajar).
7. Mengakses DAPODIK dan mengubah identitas sekolah secara sepihak tanpa sepengetahuan kepala sekolah dan operator pada tahun 2022.
Menurut Norlintje, pelanggaran tersebut bukan sekadar asumsi, tetapi fakta yang diketahui oleh guru-guru lain. Namun, saat ia menegur oknum guru tersebut, malah dirinya yang dilaporkan ke Dinas dan akhirnya dinonjobkan.
Norlintje menilai, ada ketidakadilan dan keberpihakan dalam keputusan Dinas Pendidikan. Ia menduga, kedekatan oknum guru PPPK tersebut dengan Kepala Dinas menjadi faktor utama pemberhentiannya.
“Tiap kali saya bicara atau bertindak sebagai pimpinan, guru tersebut selalu bilang ‘sudah WA Kepala Dinas’. Jadi mungkin karena kedekatan mereka, saya yang jadi korban,” ujarnya.
Ia juga membantah dugaan bahwa dirinya melanggar Pasal 5 huruf i, PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang atasan bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan. “Saya hanya mengambil keputusan sesuai fakta di lapangan. Yang dilakukan guru tersebut benar-benar kelalaian,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan tuduhan bahwa dirinya menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan. “Hadiah apa? Buktinya di mana? Jangan asal menuduh tanpa bukti!” tegasnya lagi.
Merasa diperlakukan tidak adil, Norlintje menyatakan akan memperjuangkan haknya dan menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
Sementara itu, Penjabat Bupati TTS, Drs. Edison Sipa, M.Si, saat dikonfirmasi matatimor.com, mengatakan bahwa dirinya belum menerima laporan lengkap terkait pemberhentian Norlintje.
“Nanti kita lihat dulu kesalahannya apa, karena ada hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Saya belum dapat laporan lengkap. Memang ada informasi bahwa kepala sekolah ini pernah menghukum oknum guru tersebut untuk mengepel, tapi kita harus cek dulu,” ujar Edison Sipa.
Ia menambahkan bahwa dalam banyak kasus, kepala sekolah yang diberhentikan tidak langsung dicopot permanen, tetapi ditarik ke dinas untuk pembinaan. “Biasanya bukan diberhentikan total, tapi ditarik ke Dinas untuk dibina. Saya akan lihat dulu hasil BAP-nya sebelum mengambil keputusan lebih lanjut,” pungkasnya.
hingga berita ini diturunkan kepala Dinas PK kabupaten TTS belum memberika responnya.