Jakarta – MataTimor.com ][ Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang baru diangkat tidak diperbolehkan dimutasi ke jabatan atau unit kerja lain sebelum diangkat sebagai PNS penuh. Hal ini sesuai dengan aturan kepegawaian yang mengikat setiap instansi pemerintah.
Isu pemindahan CPNS dari formasi awal ke jabatan lain kembali mencuat setelah beberapa laporan menyebut adanya CPNS yang ditempatkan tidak sesuai dengan formasi yang dilamarnya. Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penegasan bahwa pemindahan CPNS lintas formasi tidak diperbolehkan.
“CPNS wajib mengabdi di formasi dan unit kerja yang sesuai dengan pengumuman kelulusan dan SK pengangkatan sebagai CPNS. Pemindahan tidak dapat dilakukan sampai yang bersangkutan diangkat menjadi PNS,” tegas Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN dalam link resmi BKN.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur bahwa CPNS berada dalam masa percobaan selama satu tahun. Dalam masa itu, CPNS harus menjalani tugas sesuai jabatan yang dilamarnya, serta mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar (Latsar).
“Jika ada CPNS yang diluluskan dalam formasi Pelatih Olahraga, maka tidak bisa dialihkan ke formasi atau jabatan lain seperti Penyuluh Pertanian, apalagi tanpa mekanisme dan prosedur yang sah,” lanjutnya.
Selain bertentangan dengan prinsip profesionalisme ASN, pemindahan tanpa dasar hukum juga berpotensi membatalkan NIP (Nomor Induk Pegawai) yang telah diterbitkan oleh BKN. Bagi CPNS, hal ini bisa berujung pada pembatalan status kepegawaiannya.
BKN juga mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi untuk patuh pada regulasi kepegawaian dan tidak sembarangan memutasi CPNS, meskipun untuk kepentingan internal organisasi.
Sementara itu, masyarakat dan para penggiat transparansi kepegawaian diminta untuk melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penempatan CPNS.
“Segala bentuk mutasi jabatan harus dilakukan sesuai aturan, melalui proses usulan, analisis kebutuhan, dan setelah status CPNS berubah menjadi PNS,” pungkasnya.
Dengan adanya aturan tegas ini, diharapkan semua instansi pemerintah menjaga integritas dalam proses penempatan ASN dan tidak melakukan praktik yang melanggar hukum dalam pengelolaan SDM aparatur negara.