MataTimor.com – Hukrim – seorang bendahara Desa Fatuoni, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), berinisial JN, tertangkap berselingkuh ketika suaminya, MS, sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Soe. Insiden ini terjadi pada tanggal 9 Agustus 2024.
Kejadian tersebut diungkap oleh ayah kandung MS, Kornelius Halla, yang mengatakan bahwa keluarga sudah lama mencurigai perilaku JN sejak suaminya dipenjara. Menurut Kornelius, JN sering tidak tidur di rumah orang tuanya, melainkan memilih tidur di kios miliknya. Kecurigaan itu akhirnya terbukti setelah keluarga melakukan pengintaian dan mendapati seorang pria berinisial US masuk ke kios JN pada pukul 22.00 WITA dan tetap di dalam hingga pukul 05.00 WITA.
Postingan Sebelumnya:
Tegur Bawahan Malah Diberhentikan, Kinerja Dinas PK TTS Dipertanyakan
Daerah
Desak Penegasan Regulasi Pilkada, Forum Pemerhati Demokrasi TTS Siap Demo KPU
Daerah
Diduga Lakukan Pemerasan, Soleman Nabuasa Dipolisikan
Daerah
Janji Kasubag, LHP Inspektorat Dugaan Korupsi Desa Enoneontes Segera Diserahkan ke Polres TTS
Daerah