Semua Pihak di Kabupaten SBD Diminta Tahan Diri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Yatutim

oleh -Dibaca 140 Kali
oleh
IMG 20250310 WA0128

MataTimor.com – KUPANG – Badan Musyawarah Pendidikan Swasta (BMPS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) minta semua pihak di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) menahan diri terkait kasus dugaan korupsi Dana BOS Yayasan Tunas Timur (Yatutim). Alasannya, karena kasus ini baru ditahap awal pengumpulan bukti atau penyelidikan dan belum berkekuatan hukum tetap.

Demikian disampaikan BMPS NTT, Winston Neil Rondo dalam siaran persnya di Kupang pada Senin, 10 Maret 2025 menanggapi dihentikannya dana BOS 9 SD Swasta di Kabupaten SBS, buntut dugaan kasus korupsi dana BOS Yatutim.

“Sebagai BMPS NTT yang menaungi sekolah swasta di NTT, kami minta semua pihak menahan diri dalam kasus dugaan korupsi dana BOS di Yatutim ini. Mari kita serahkan urusan ini pada proses hukum yang berlaku, yang sedang berproses di Kejaksaan,” jelasnya.

Winston menyampaikan alasan mengapa dirinya minta semua pihak menahan diri dalam kasus Yatutim, karena sesuai keterangan Kasipenkum Kejati NTT, AA Raka Putra Dharmana beberapa waktu lalu, bahwa status kasus tersebut masih ditahap pengumpulan data awal atau penyelidikan.

“Belum ada yang diperiksa, tetapi korbannya ada 9 sekolah dasar Yatutim (Yayasan Tunas Timur, red) itu ditahan dana BOS-nya oleh Dinas Pendidikan setempat. Sekolah-sekolah ini collapse (jatuh, red). Kasihan guru-guru dan murid-muridnya,” ujar Winston Rondo.

“Jadi sebagai Ketua BMPS NTT saya sampaikan rasa prihatin yang mendalam terhadap dugaan korupsi dana BOS di Yatutim ini, karena proses hukum ini kemudian menyebabkan kegiatan belajar mengajar atau pendidikan di Yatutim menjadi sangat terhambat,” tambahnya.

Winston menyayangkan kebijakan adanya kebijakan penahanan atau penghentian sementara dana BOS, yang mengakibatkan penyelenggaraan pendidikan di sembilan (9) sekolah tersebut terhambat dan menyengsarakan para murid dan guru-guru.

Bayangkan, kata Winston, sebuah kasus yang proses dan kekuatan hukumnya belum jelas, tetapi dana BOSnya ditahan sehingga penyelenggaraan sekolah sangat terhambat.

“Saya pikir, kita harus pisahkan antara penyelenggaraan pendidikan atau kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah swasta kita dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Jangan hukum sekolah swasta atas sesuatu yang belum terjadi, dan belum terbukti kebenarannya,” tegasnya.

Winston menjelaskan, bahwa pihaknya selaku perwakilan BMPS NTT tidak mencampuri urusan hukum kasus dugaan korupsi dana BOS Yayasan Tunas Timur. Pihaknya hanya minta agar semua pihak menahan diri dan jangan mengorbankan pendidikan anak-anak dan hak para guru.

Sebagai insan penduli pendidikan, khususnya pendidikan swasta di NTT, Winston minta agar semua pihak di Kabupaten SBD membedakan/memisahkan secara tegas urusan pendidikan dengan proses hukum yang sedang terjadi di Yatutim.

“Kami juga berharap, bias dari proses politik Pileg ataupun Pilkada itu tidak merusak penyelenggaraan pendidikan kita,” pintanya.

Menurutnya, kondisi pendidikan di NTT sudah tertinggal dan terpuruk, jangan dihancurkan lagi dengan bias politik atau bias hukum lainnya.

Selaku ketua BMPS NTT yang menaungi Yatutim, ia mengingatkan bahwa selama belum ada Keputusan hukum berkekuatan hukum tetap terkait kasus dana BOS Yatutim, jangan ada pihak tertentu membuat sekolah-sekolah swasta lumpuh dan tak bisa melakukan proses belajar mengajar dengan baik.

“Karena Dana Bos juga berhubungan dengan pembiayaan sekolah, dengan gaji guru, operasional-operasional sekolah yang lain,” ujarnya.

Mengakhiri pernyataannya, Ketua BMPS NTT Winston Rondo kembali meminta semua pihak di Kabupaten SBD menahan diri dan membiarkan proses hukum Yatutim berjalan apa adanya.

“Dan mari kita pastikan sekolah-sekolah kita , terutama sekolah swasta kita melakukan tugas-tugas pendidikannya,” tegasnya. ***