Sekretaris Desa Puna Klarifikasi Soal Kepemilikan Tanah di Bendungan Temef yang Dipermasalahkan 

Shares

TTS, MataTimor.com– Sekretaris Desa Puna, Arnoldus Tefnay, akhirnya buka suara terkait polemik yang berkembang mengenai kepemilikan tanah di sekitar Bendungan Temef yang kini dilaporkan ke Polres TTS dengan tuduhan dugaan penggelapan ganti rugi lahan.

Dalam penjelasannya, Arnoldus mengungkapkan kronologi awal mengenai tanah yang dipermasalahkan oleh Santi Sanam dan Yakob Banasa hingga ada laporan ke Polres TTS.

“Terima kasih beta ( saya) mau omong ( bicara) soal masalah ini, masalah uang. Karena awal mula kita mau bertanya bahwa uang ini dari mana, dan uang ini kan asalnya dari tanah. Tanah ini kami punya dari beta ( saya) punya bapak namanya Soleman Tefnay,” ungkap Arnoldus Tefnay Kepada matatimor.com saat dijumpai pada Selasa 10 Juni 2025.

Arnoldus kemudian membeberkan cerita sejarah kepemilikan tanah tersebut yang berawal dari kedatangan seorang pria bernama Seo Banasa yang datang dari Noenoni ke Nuna. Menurut Arnoldus, Seo Banasa pada waktu itu ingin membuat kebun, namun terus diusir oleh orang lain hingga akhirnya diterima oleh keluarga Arnoldus Tefnay.

“Tanah itu ketika Om Yakob Banasa punya bapak namanya Seo Banasa datang dari Noenoni ke Nuna. Tidak ada tempat, dia mau bikin kebun dimanapun orang usir. Terus kami punya bapa panggil dia, bilang ‘mari datang tinggal dengan saya’,” jelas Arnoldus, menceritakan bahwa keluarga mereka akhirnya menerima Seo Banasa untuk tinggal bersama mereka.

lanjut Arnoldus bahwa, Seo Banasa kemudian menikah dan membangun keluarga, namun mengalami tragedi dalam kehidupan keluarganya.

“Dia ada anak dua, tapi mati, terus dia punya istri juga meninggal,” ujar Arnoldus.

Diceritakan juga bahwa Seo Banasa kemudian terlibat dalam kasus pembunuhan karena kecurigaan terhadap keluarganya, yang mengakibatkan ia dipenjara di Nusakembangan sebelum akhirnya menikah lagi dan memiliki anak yang diberi nama Yakob.

Baca Juga  Ketua Komisi I DPRD TTS Apresiasi PLAN Internasional Indonesia Unit Soe atas Bantuan Akses Air Minum di Desa Naileu

Yakob Banasa, yang besar di keluarga Arnoldus Tefnay akhirnya tinggal bersama keluarga mereka hingga tahun 2023.

“Dia tinggal di rumah sampai tahun 2023 baru dia mulai keluar dari rumah,” kata Arnoldus, yang menjelaskan bahwa mereka memiliki kartu keluarga yang mencatat nama Yakob sebagai bagian dari keluarga mereka sambil menunjukan kartu keluarga tersebut yang masih di simpan hingga saat ini.

Terkait tanah di Bendungan Temef, Arnoldus menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya tidak memiliki bukti pajak.

“Waktu proses pendataan tanah di Temef, karena waktu itu dia (Yakob) tidak ada bukti pajak, kita mau ambil kembali juga tidak bisa, karena harus lampirkan bukti pajak,” kata Arnoldus.

Dalam proses pendataan tersebut, keluarga Arnoldus sepakat untuk membagi tanah, namun hanya jika Yakub mampu mengurus bukti pajak tersebut.

“Waktu itu kami sepakat untuk bagi tanah, tapi kalau kami mau bagi, dia nanti mau ambil pajak dari mana? Jadi sudah nanti kalau dia punya uang keluar baru bagi kasih dia,” jelas Arnoldus.

Namun, masalah mulai muncul ketika seorang wanita bernama Santi Sanam muncul mengklaim sebagai ahli waris tanah tersebut.

“Kami tidak kenal yang nama Santi Sanam. Tapi dia datang klaim bilang dia ahli waris dan cucu dari bapak Yakob,” ujar Arnoldus, menambahkan bahwa mereka tidak mengetahui siapa Santi dan heran dengan klaim tersebut.

Baca Juga  Doa dan Harapan dari TTS Untuk Polri

Menurut mereka, Yakob Banasa yang seharusnya memiliki hak atas tanah tersebut justru tidak menjadi pihak yang melapor.

“Kami merasa janggal ini kok bukan Yakob yang lapor, tapi Santi yang lapor,” kata Arnoldus, yang mempertanyakan dari mana asal-usul Santi sebagai ahli waris yang sah.

Mesak Maubanu, yang turut hadir dalam kesempatan itu, juga memberikan penjelasan lebih lanjut. “Kami tidak kenal Santi Sanam, yang kami kenal Yakob Banasa karena dia tinggal di rumah dari kecil,” ujarnya.

Mesak menegaskan bahwa mereka ingin memahami lebih lanjut mengenai status ahli waris tersebut, serta siapa yang memberikan hak ahli waris kepada Santi.

“Kami minta panggil itu orang yang jadi kasih hak ahli waris supaya kami tanya dia wariskan ke dia. Karena yang jelas itu kami punya tanah, karena kami punya bapa anggap bapaknya Yakub ini adik, makanya kasih dia tanah untuk makan saja,” tambah Mesak.