Site icon MataTimor.Com

Polres TTS Serahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Kapitasi ke Kejari Soe

PERS TTS 20241209 224253 0000

MataTimor.com – SoE – TTS – Polres Timor Tengah Selatan (TTS) resmi menyerahkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Dinas Kesehatan Kabupaten TTS kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Soe pada Senin, 9 Desember 2024. Penyerahan tersebut menjadi babak baru dalam pengusutan kasus yang telah merugikan negara hingga Rp 6.494.826.219.00 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTT.

Tersangka yang diserahkan adalah dr. Hosianni In Rantau, M.Kes, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, dan Ritha Marlina Latole, S.K.M., bendahara JKN. Penyerahan ini disertai dengan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp297.878.526,00 dan 674 dokumen pendukung hasil penyidikan.

Menurut Wakapolres TTS, Kompol Ibrahim, S.H dalam konferensi pers yang digelar sebelum penyerahan, kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana kapitasi JKN pada tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016. Hasil penyelidikan mengungkap sejumlah penyimpangan yang dilakukan kedua tersangka, di antaranya:

1. Rekening Tidak Sesuai Peruntukan: Dana kapitasi JKN ditampung di rekening yang tidak sesuai peruntukan tanpa Surat Keputusan (SK) dari Bupati TTS.

2. Pengalihan ke RKUD: Dana kapitasi diubah menjadi pendapatan retribusi dengan menyetorkannya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan kemudian ditarik kembali.

3. Penggunaan Sebelum Rencana Anggaran Disahkan: Dana kapitasi JKN digunakan sebelum adanya pengesahan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan.

4. Kegiatan Tidak Sesuai Peruntukan: Alokasi dana kapitasi digunakan untuk kegiatan yang tidak diizinkan.

5. Pembiayaan Ganda: Dana kapitasi digunakan bersamaan dengan klaim dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk kegiatan yang sama.

6. Dana Tak Dapat Dipertanggungjawabkan: Sebagian dana kapitasi tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut diperkuat dengan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 2 ayat (1): Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, dengan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Pasal 3: Ancaman pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, dengan denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kedua tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Soe menggunakan mobil Toyota Rush berwarna silver. Penyerahan tersangka disertai barang bukti berupa uang tunai Rp297.878.526,00 yang diduga merupakan sisa dana korupsi, serta 674 dokumen yang memperkuat hasil penyidikan.

ditempat yang sama, Kapolres TTS, AKBP Ari Satmoko, melalui Wakapolres Kompol Ibrahim, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres TTS dalam memberantas korupsi.

Wakapolres juga menambahkan bahwa upaya penindakan hukum ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku korupsi lainnya, terutama dalam pengelolaan dana publik yang bersifat vital seperti dana JKN.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat TTS, salah satunya adalah, Ketua Forum Pemerhati Demokrasi TTS, Doni Tanoen. menurut Nya, dana kapitasi JKN merupakan bagian dari pelayanan kesehatan yang sangat penting bagi masyarakat. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama pejabat yang mengelola dana publik. Jangan sampai uang yang seharusnya digunakan untuk rakyat malah diselewengkan,” ujar Doni.

Setelah penyerahan ini, Kejari Soe akan melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka. Kejari berencana mendalami berkas perkara dan barang bukti sebelum melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Kepala Kejari Soe, yang tidak hadir dalam konferensi pers, sebelumnya menyampaikan komitmennya untuk memproses kasus ini secara transparan dan akuntabel.

Dengan langkah tegas dari Polres TTS dan Kejari Soe, Dony berharap keadilan dapat ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pengelola dana publik lainnya untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas.

Exit mobile version