Polemik di TK Pembina Kesetnana Berakhir, Mediasi Komisi IV Membuahkan Hasil

oleh -Dibaca 2,040 Kali
oleh
IMG 20250210 WA0057

MataTimor.com. Soe, TTS – Polemik yang melibatkan Kepala UPTD TK Pembina Negeri Kesetnana, Norlintje M.J. Dethan, S.Pd, dan bawahannya, Yandri Lusi, akhirnya menemui titik terang setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Komisi IV DPRD TTS, Senin (10/2/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi IV DPRD TTS tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi 4, Religius Usfunan, serta dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi, Deksi A. Letuna, sekretaris Albinus Kase dan anggota Komisi 4 lainnya, yaitu Melky Nenometa, dan Agripa Bako. Selain itu, turut hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kabupaten TTS, Musa Benu, yang memberikan penjelasan terkait kebijakan yang diambil dalam penyelesaian polemik ini.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi 4 Religius Usfunan menilai bahwa persoalan ini lebih banyak dipicu oleh ego masing-masing pihak yang enggan mengalah dan mempertahankan posisi mereka.IMG 20250210 WA0056

“Ini kita lihat persoalan hanya karena masing-masing mempertahankan ego saja, antara Ibu Norlintje Dethan dan Ibu Yandri Lusi,” ujar Religius Usfunan.

Ia menekankan pentingnya membangun kembali hubungan kerja yang baik demi kepentingan sekolah dan masa depan anak-anak didik.

“Kembalikan hubungan yang dulu seperti apa, dan turunkan sudah tensi dan ego itu,” harapnya.

Menurutnya, konflik ini harus segera diakhiri agar tidak mengganggu jalannya proses pendidikan di sekolah.

“Kalau kita masing-masing berdiri sendiri, maka sampai Tuhan datang pun persoalan ini tidak akan selesai,” tambahnya dengan nada tegas.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kabupaten TTS, Musa Benu, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian sementara Norlintje M.J. Dethan dan Yandri Lusi dilakukan semata-mata untuk meredakan ketegangan yang sudah berlarut-larut di lingkungan sekolah.IMG 20250210 WA0058

“Keputusan ini saya buat hanya untuk mendinginkan situasi karena persoalan seperti ini setiap hari di dinas kami urus terus,” ungkap Musa Benu.

Ia menegaskan bahwa Yandri Lusi, yang merupakan guru di TK Pembina Negeri Kesetnana, tidak bisa dipindahkan begitu saja karena statusnya sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Begitu pula dengan kepala sekolah, yang tidak dapat diberhentikan secara sepihak tanpa prosedur hukum yang jelas.

Menanggapi isu bahwa keputusannya dipengaruhi oleh kedekatan pribadi dengan salah satu pihak yang berselisih, Musa Benu dengan tegas membantahnya.

“Jangan berpikir karena saya kenal dengan Ibu Lusi lalu saya main mata dengannya. Meskipun kami pernah bertetangga di Kupang, saya tetap profesional dalam menjalankan jabatan saya,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Musa Benu menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi kedua belah pihak agar dapat kembali bekerja dengan profesional dan menjaga hubungan kerja yang baik.

“Saya akan bertanggung jawab dan akan fasilitasi agar keduanya kembali melaksanakan tugas mereka dengan baik,” katanya.

Rapat mediasi yang berlangsung dengan penuh dinamika akhirnya berbuah hasil positif. Sesuai pantauan langsung awak media di ruang Komisi IV DPRD TTS, Norlintje M.J. Dethan dan Yandri Lusi, yang selama ini berselisih hingga berujung pada pemberhentian sementara, akhirnya saling berpelukan dan berciuman sebagai tanda perdamaian.

Dengan adanya kesepakatan ini, Norlintje M.J. Dethan akan diaktifkan kembali sebagai Kepala UPTD TK Pembina Negeri Kesetnana, dan seluruh tenaga pendidik di sekolah tersebut diharapkan dapat kembali bekerja sama demi kemajuan pendidikan di daerah tersebut.

Komisi IV DPRD TTS berharap polemik ini dapat menjadi pelajaran bagi dunia pendidikan di Kabupaten TTS, bahwa konflik internal harus diselesaikan dengan komunikasi yang baik, tanpa mengorbankan proses pembelajaran anak-anak.

“Kita harus ingat bahwa di balik semua ini, ada masa depan anak-anak yang menjadi tanggung jawab kita semua,” pungkas Religius Usfunan.

No More Posts Available.

No more pages to load.