Pelaku Persetubuhan Masih Berkeliaran, Korban Hamil dan Putus Sekolah

Ilustrasi Hamil - Siswi SMP Kelas VIII kini telah hamil lima bulan dan terpaksa berhenti sekolah.
Shares

TTS, MataTimor.com – JT, ayah dari korban persetubuhan anak di bawah umur, angkat bicara mengenai lambannya penanganan kasus yang menimpa putri kandungnya, JT (14), oleh terduga pelaku (YK). Kepada MataTimor.com pada Rabu (21/5/2025),

JT mengungkapkan harapan besar agar aparat kepolisian segera menahan dan memproses hukum pelaku yang telah merusak masa depan anaknya.

” Kami sudah laporkan kasus ini sejak Maret 2025 ke Polsek Kie. Kami pun sudah diperiksa di Polres TTS. Tapi sampai sekarang, pelaku belum juga ditahan. Setelah dia setubuhi anak saya, dia lari ke Kupang dan hidup seperti tidak ada masalah. Kemarin dia bahkan sempat pulang dan bebas berkeliaran di kampung sini,” ungkap ayah korban dengan nada penuh kecewa.

Baca Juga  Pelukan Hangat Warga Tapal Batas

Lebih memilukan lagi, kata JT, korban yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP kini telah hamil lima bulan dan terpaksa berhenti sekolah.

“Ini anak saya masih kecil, masa depannya masih panjang. Tapi sekarang semua itu hancur karena satu tindakan bejat. Kami sebagai orang tua hanya bisa berharap dan memohon agar pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum,” ujarnya.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STILP/08/III/2025/SEKTOR KIE, kejadian nahas tersebut terjadi pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, di rumah pelaku yang beralamat di Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Dalam laporan resmi disebutkan bahwa pelaku (YK) memanggil korban yang sedang mengambil air, lalu memaksanya masuk ke dalam kamar. Dengan iming-iming uang sebesar Rp50.000, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Pelaku membuka pakaian korban secara paksa, meraba bagian tubuh korban, lalu menyetubuhi korban tanpa persetujuan.

Baca Juga  Dari Longsor ke Harapan: Kolaborasi YNS dan Pemkab TTS Jadi Contoh Model Pemulihan yang Manusiawi

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami pendarahan dan trauma berat. Tidak hanya itu, pelaku diduga melakukan tindakan tersebut sebanyak dua kali dalam bulan Oktober 2024.

Kapolres TTS, AKBP Sigit Harimbawan.SH.SIK.MH melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim), IPTU Joel Ndolu, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon, belum memberikan jawaban. Pesan yang dikirimkan juga belum terbaca.

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polres TTS terhadap kasus yang disebut-sebut menyentuh ranah sensitif dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.