Londa Tantang Pemerintah Cabut Aturan Seleksi PPPK di TTS

oleh -Dibaca 1,387 Kali
oleh
IMG 20250217 WA0135

MataTimor.com – TTS – Iswandy Dodlief Dominggus Lona, atau yang akrab disapa Londa, secara tegas menantang pemerintah untuk mencabut aturan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Mantan tenaga outsourcing di Sekretariat DPRD TTS ini menilai aturan yang dibuat pemerintah justru dilanggar oleh pihak yang seharusnya menegakkannya.

“Kalau memang tujuan aturan ini untuk menyelamatkan anak daerah demi mendapatkan pekerjaan, lebih baik dihapus saja daripada pemerintah sendiri yang melanggar,” tegas Londa kepada matatimor.com pada Senin (17/2/2025).

Londa menyoroti dugaan manipulasi data dalam seleksi PPPK yang mencuat beberapa waktu lalu. Sejumlah nama yang sebelumnya tidak terdaftar sebagai tenaga non-ASN tiba-tiba muncul dalam database setelah seleksi dibuka. Ia merasa janggal karena mengetahui betul siapa saja yang benar-benar bekerja di Sekretariat DPRD TTS selama dirinya bertugas sebagai tenaga outsourcing pada 2020–2023.

“Saya bekerja selama tiga tahun di DPRD melalui PT Trigama Group. Saya tahu siapa saja yang benar-benar bekerja di sana. Tapi sekarang, ada beberapa nama yang tiba-tiba muncul sebagai tenaga non-ASN. Ini jelas tidak masuk akal,” ujar Londa.

Menurutnya, pengalihan status tenaga outsourcing menjadi tenaga non-ASN bertentangan dengan aturan yang melarang rekrutmen tenaga honorer baru sejak 2022. “Ini bukan soal iri, tapi soal keadilan. Banyak masyarakat yang juga butuh pekerjaan,” tambahnya.

Londa juga mengkritik sikap pemerintah daerah yang terkesan mendiamkan kasus ini. Ia berharap ada perhatian serius agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah.

“Saya hanya minta keadilan. Jangan sampai aturan pemerintah tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa perjuangannya ini murni atas inisiatif pribadi, tanpa dukungan dari pihak mana pun.

“Saya berjuang sendiri. Saya hanya berharap media dan masyarakat yang ingin memperjuangkan keadilan bisa mendukung saya. Saya butuh pertolongan dan campur tangan dari semua pihak,” katanya.

Kasus dugaan manipulasi data dalam seleksi PPPK ini turut mendapat sorotan dari Ketua Forum Pemerhati Pembangunan dan Demokrasi Timor, Doni Tanoen. Menurutnya, jika benar terjadi manipulasi dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), maka hal ini dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen.

“Jika mereka baru dialihkan ke tenaga honorer sejak 1 Januari 2024, maka mereka belum memenuhi syarat minimal dua tahun kerja sesuai aturan. Jangan sampai aturan ini hanya berlaku di DPRD, sedangkan di instansi lain tidak,” tegas Doni.

Doni juga mengkritik DPRD TTS yang terkesan pasif dalam menangani kasus ini.

“Ketika ada kepala sekolah yang membuat SPTJM tidak sesuai aturan, DPRD langsung memanggil BKPSDMD dan Dinas Pendidikan untuk RDP. Tapi kenapa saat ini, ketika dugaan pelanggaran terjadi di Sekretariat DPRD, tidak ada tindakan apa pun?” katanya.

Ia menegaskan bahwa jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya akan membawa masalah ini ke ranah hukum.

“Siapa pun yang mengeluarkan SPTJM harus bertanggung jawab secara hukum. Jika nanti para tenaga outsourcing ini tidak lulus atau dianulir dari seleksi PPPK, maka DPRD harus memberikan solusi agar mereka tetap bisa bekerja,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDMD Kabupaten TTS, Dominggus Banunaek, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dengan Komisi I DPRD TTS, status tenaga outsourcing di DPRD telah dialihkan menjadi tenaga honorer sejak 2022/2023.

“Sesuai hasil klarifikasi kami, status mereka sudah dialihkan ke tenaga honorer sejak 2022/2023. Tetapi, tenaga outsourcing memang tidak bisa langsung mengikuti seleksi PPPK,” ujarnya.

Namun, dugaan manipulasi data masih menjadi tanda tanya besar. Sekretaris DPRD TTS, Alberth D. I. Boimau, memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut.

Saat wartawan kembali menghubunginya pada Kamis (13/2/2025), ia hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan teks: “No comment.”