Kasus ini segera menarik perhatian publik, terutama di lingkungan jurnalis dan aktivis hak asasi manusia yang menyerukan pentingnya perlindungan terhadap wartawan. Mereka menegaskan bahwa ancaman atau intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.