MataTimor.com. SoE-TTS– Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Nicholay Aprilindo B., menyerukan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi mantan narapidana. Dalam kunjungannya ke Rutan Kelas II B Soe, Selasa (28/1/2025), Nicholay menilai bahwa kebijakan SKCK bagi mantan narapidana merupakan bentuk “double kriminal” yang merugikan mereka.
Menurutnya, meskipun telah menjalani hukuman di dalam penjara, mantan narapidana tetap menghadapi sanksi sosial di luar dengan sulitnya memperoleh pekerjaan akibat persyaratan SKCK.
“Sudahlah, tidak usah diberlakukan SKCK bagi mereka yang ingin berbuat baik dan bekerja kembali. Jangan lagi mereka dihukum mati masa depannya hanya karena SKCK. Kasihan mereka, mereka juga manusia dan warga negara Indonesia,” tegas Nicholay dalam wawancara dengan awak media.
Nicholay menegaskan bahwa mantan narapidana seharusnya diberi kesempatan kedua untuk kembali ke masyarakat tanpa hambatan administratif seperti SKCK. Ia berjanji akan menyuarakan hal ini di tingkat pusat agar kebijakan tersebut ditinjau ulang.
” Stoplah dengan SKCK terhadap mantan narapidana. Mereka butuh pekerjaan dan biarkan mereka diberi kesempatan,” katanya.
Kebijakan ini dinilai membatasi hak dasar mantan narapidana dalam memperoleh pekerjaan, yang pada akhirnya dapat memperburuk kondisi sosial dan ekonomi mereka.
Selain persoalan SKCK, Nicholay juga menyoroti hak politik mantan narapidana, termasuk kesempatan mereka untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.
Menurutnya, jika seseorang telah menyelesaikan masa hukumannya dan memperoleh dukungan dari masyarakat, maka tidak ada alasan untuk melarang mereka ikut serta dalam politik.
“Termasuk calon kepala daerah, silakan maju selama mereka didukung oleh masyarakat dan mau bekerja untuk rakyat,” ujarnya.
Ia membandingkan aturan ini dengan pencabutan larangan terhadap eks anggota G30S/PKI, yang sebelumnya tidak diperbolehkan berpartisipasi dalam politik tetapi kini telah mendapat haknya kembali.
” Dulu, surat bebas G30S/PKI sudah dicabut. Maka, SKCK juga seharusnya dicabut. Jangan sampai seseorang yang sudah menjalani hukumannya masih dihukum mati di luar dengan hilangnya hak-hak mereka. Itu merupakan pelanggaran berat terhadap HAM,” pungkasnya.