MataTimor.com – Kupang-NTT – pada tanggal 13 November 2024, sebuah momen bersejarah sekaligus mengharukan terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bertempat di Lapangan Lasitrda, ribuan warga yang datang dari berbagai penjuru NTT hadir dalam sebuah konser amal yang tak hanya merayakan musik, tetapi juga memperlihatkan kekuatan solidaritas masyarakat Indonesia. Dalam acara tersebut, band legendaris Jamrud, yang telah menjadi ikon musik rock tanah air, melelang lagu hits mereka yang berjudul “Pelangi Di Matamu” untuk mengumpulkan dana yang akan disalurkan kepada korban bencana alam di Lewotoby, sebuah wilayah yang terletak di Kabupaten Lembata.
Namun, yang membuat acara ini semakin spesial adalah ketika calon Gubernur NTT nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi (SPK) didampingi istrinya, Ester Meylani Siregar membeli lagu tersebut dengan harga seratus juta rupiah! Pembelian ini bukan sekedar transaksi semata, tetapi sebuah tindakan yang menggambarkan kepedulian dan komitmen SPK untuk membantu masyarakat yang sedang berjuang pasca-bencana di Lewotoby. Momen tersebut disaksikan oleh puluhan ribu warga yang hadir dengan penuh semangat dan rasa haru, menyaksikan aksi nyata dari seorang calon pemimpin yang menunjukkan perhatian langsung terhadap warganya.
Lewotoby, yang terletak di wilayah FloresTimur NTT, baru-baru ini diterpa oleh bencana alam yang mengakibatkan 10 korban meninggal dunia, kerusakan besar dan penderitaan bagi warganya. Seperti yang banyak diketahui, bencana alam seringkali meninggalkan dampak yang sangat besar, baik dari segi material maupun psikologis. Oleh karena itu, upaya penggalangan dana melalui konser amal ini sangat penting, dan Jamrud bersama berbagai pihak lainnya berupaya sekuat tenaga untuk membantu pemulihan wilayah tersebut.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.