Fransisco Bessi, Kemenangan Paket Bumy Merupakan Kemenangan Rakyat TTS

oleh -Dibaca 429 Kali
oleh
IMG 20250205 WA0197
Ketua Tim Kuasa Hukum Paket Bumy, Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, CLA

matatimor.com – TTS – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya menemui titik akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 5 Februari 2025, resmi menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Tahun-Tallo. MK menyatakan bahwa permohonan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena diajukan melewati batas waktu yang ditentukan.

Ketua Tim Kuasa Hukum Paket Bumy, Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, CLA, menyatakan bahwa kemenangan ini bukan hanya milik kliennya, tetapi juga kemenangan seluruh masyarakat TTS.

“Mereka seharusnya mengajukan dalam waktu tiga hari, tetapi ternyata diajukan setelah tenggat waktu. Karena itu, eksepsi yang kami ajukan mengenai permohonan yang sudah lewat waktu dikabulkan oleh MK,” ungkap Fransisco Bessi melalui pesan WhatsApp kepada matatimor.com pada Rabu, 5 Februari 2025.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Hakim MK, Suhartoyo, delapan hakim konstitusi secara bulat menolak permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon.

Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan bahwa MK mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon. Selain itu, MK juga menolak eksepsi pemohon untuk bagian lainnya.

“Dalam pokok permohonan, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dengan demikian, keputusan MK ini memperkuat kemenangan pasangan Bumy sebagai pemenang Pilkada TTS, sekaligus memastikan bahwa proses demokrasi di kabupaten TTS berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.