Etika Penagihan Hutang bagi Pegawai Koperasi dan Nasabah Koperasi

oleh -Dibaca 2,237 Kali
Reporter: Rhey Natonis
images 2024 11 01T002405.992
Foto Ilustrasi

MataTimor.com – Dalam kegiatan koperasi, terutama koperasi simpan pinjam, interaksi antara nasabah dan pegawai koperasi dalam penagihan hutang sangat penting. Sejumlah kasus viral di media sosial menunjukkan adanya ketidakharmonisan dalam proses ini, terutama dari sisi petugas penagih yang kadang tidak menghormati nasabah. Oleh karena itu, edukasi terkait etika penagihan perlu diberikan agar setiap proses dapat berjalan sesuai prinsip koperasi, yaitu kekeluargaan, keadilan, dan gotong royong.

1. Peran Koperasi dalam Masyarakat

Koperasi berfungsi sebagai lembaga keuangan yang membantu anggotanya dalam memenuhi kebutuhan finansial secara adil dan transparan. Prinsip koperasi mengutamakan rasa solidaritas dan saling membantu antar anggotanya. Oleh karena itu, baik nasabah maupun pegawai koperasi perlu mengingat bahwa koperasi adalah bentuk usaha bersama untuk kesejahteraan bersama.

2. Etika Penagihan oleh Pegawai Koperasi

Petugas koperasi memiliki tanggung jawab untuk menagih hutang dengan cara yang sopan, manusiawi, dan sesuai dengan kode etik. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan oleh petugas koperasi:

Menghormati Hak dan Privasi Nasabah: Petugas penagih tidak boleh mempermalukan nasabah atau menggunakan bahasa kasar. Penagihan harus dilakukan secara pribadi dan tidak merugikan kehormatan nasabah.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.