Dugaan TPPO dan Kekerasan Seksual Anak, Kejari Kota Kupang Terima Tahap II.

Shares

Kupang, MataTimor.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang secara resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kekerasan seksual terhadap anak yang mengguncang publik. Tersangka yang diserahkan adalah Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20), seorang mahasiswi.

Penyerahan dilakukan pada Kamis pagi, 12 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WITA di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Kupang. Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTT dan kemudian dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Peristiwa memilukan ini bermula pada 11 Juni 2024 di Hotel Kristal, Kota Kupang. Dari hasil penyidikan, tersangka Fani diduga kuat berperan sebagai fasilitator dalam mempertemukan korban, seorang anak perempuan berusia 6 tahun, dengan Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar alias Andi, tersangka lain dalam berkas terpisah yang telah lebih dahulu diserahkan ke Kejaksaan.

Tersangka Fani memenuhi permintaan Fajar untuk mencarikan anak, lalu menyewa mobil, membelikan pakaian untuk korban, dan membawa korban jalan-jalan sebelum akhirnya menyerahkannya kepada Fajar di kamar hotel, tempat kekerasan seksual diduga terjadi.

Tragisnya, hasil visum et repertum menunjukkan adanya luka robek pada selaput dara korban yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul—temuan medis yang memperkuat dugaan kejahatan seksual berat dalam kasus ini.

Baca Juga  Gelar Workshop Tenun Ikat di TTS, Dinas PK dan Balai Pelestarian Kebudayaan Dorong Pelestarian Warisan Budaya

Atas perbuatannya, Fani dijerat dengan beberapa alternatif pasal, yakni:

1. Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016)

Ancaman pidana: 5 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

2. Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU yang sama

Ancaman serupa dengan Pasal 81.

3. Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Ancaman pidana: hingga 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

4. Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO

Ancaman pidana: 3 hingga 15 tahun penjara dan denda antara Rp120 juta sampai Rp600 juta.

Tersangka Fani telah menjalani masa tahanan sejak 24 Maret 2025 dan telah melalui beberapa kali perpanjangan penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setelah penyerahan Tahap II hari ini, tersangka kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kupang. Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Juni hingga 1 Juli 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT dalam keterangannya menegaskan bahwa Kejaksaan akan menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan transparan, demi menjamin keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Baca Juga  Sekretaris Desa Puna Klarifikasi Soal Kepemilikan Tanah di Bendungan Temef yang Dipermasalahkan 

“Keterlibatan dalam memfasilitasi kejahatan seksual terhadap anak adalah bentuk kejahatan luar biasa yang harus dihukum seberat-beratnya. Proses hukum akan berjalan tegas dan adil,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT dalam keterangannya.

Pihak Kejaksaan memandang perkara ini bukan hanya sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Kejahatan terhadap anak, terlebih dengan unsur perdagangan orang, merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan masa depan generasi bangsa.

Sebagai langkah preventif, Kejaksaan mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama anak-anak. Warga diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi eksploitasi atau perdagangan orang.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita semua. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan bagi seluruh anak-anak Indonesia,” pungkasnya.