BAP Kapus Kapan Sudah Dilimpahkan ke BKPSDM, Sanksi Menanti Keputusan Bupati

Keterangan Foto : Kepala Dinas Kesehatan TTS, dr. Ria Tahun, saat memberikan keterangan kepada awak media usai kegiatan di Kantor Dinas Peternakan TTS, Selasa (3/6/2025). Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan pelayanan pasien.(Foto: Tim Media )
Shares

TTS – MataTimor.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) telah melimpahkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Kepala UPT Puskesmas Kapan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) TTS. Proses selanjutnya kini berada di tangan Bupati TTS untuk menentukan sanksi yang akan diberikan.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan TTS, dr. Ria Tahun, yang menyebut bahwa pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan internal terhadap oknum Kepala UPT tersebut.

“Berita acara pemeriksaan sudah kami serahkan ke BKPSDM, dan kami masih menunggu keputusan dari Bapak Bupati, karena kewenangan pemberhentian atau sanksi berada di tangan beliau,” ujar dr. Ria kepada wartawan, Selasa (3/6/2025), usai menghadiri kegiatan di Kantor Dinas Peternakan TTS.

Baca Juga  Ketua Komisi I DPRD NTT Tegaskan Pentingnya Kedisiplinan Aparatur Desa

Terkait insiden yang menjadi sorotan, dr. Ria menegaskan bahwa kendaraan dinas seperti ambulans dan mobil Puskesmas Keliling (Pusling) hanya boleh digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Saya tekankan kepada seluruh kepala UPT Puskesmas di Kabupaten TTS bahwa ambulans dan pusling hanya digunakan untuk melayani pasien. Dalam kasus ini, oknum yang bersangkutan menggunakan pusling dengan alasan hendak mengisi BBM. Namun, dugaan kuat menunjukkan bahwa ia dalam pengaruh alkohol,” tegasnya.

Baca Juga  Pangdam dan Danrem Sambangi TTS, TNI Siap Bersinergi Bangun Wilayah Perbatasan

Sebelumnya, insiden bermula dari kecelakaan tunggal yang terjadi pada Sabtu, 20 April 2025 lalu, di kawasan Nonohonis, Kota SoE. Kepala UPT Puskesmas Kapan diduga mengendarai mobil dinas dalam keadaan mabuk setelah menghadiri sebuah pesta. Kendaraan yang dikemudikannya menabrak tiang jaringan Telkom hingga patah.

Meskipun sang kepala UPT mengaku tengah dalam perjalanan mengisi bahan bakar minyak (BBM), informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa ia dalam kondisi tidak layak mengemudi.

Pemeriksaan lebih lanjut kini berada di bawah kewenangan Bupati TTS. Sanksi disiplin, termasuk kemungkinan pemberhentian dari jabatan, menanti hasil keputusan kepala daerah tersebut.