TTS,MataTimor.com- Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor Tengah Selatan (TTS), Dony Tanoen, memberikan apresiasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) TTS atas respons cepat mereka dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTS.
Laporan tersebut diajukan pada 28 Oktober 2024, dan mencakup dugaan pelanggaran terkait ketidakpatuhan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 22 huruf A dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.
“Sebagai pelapor, kami sangat mengapresiasi respons Bawaslu dan Gakumdu yang telah menindaklanjuti laporan kami dengan cepat. Kami berharap langkah ini dapat menjadi contoh positif dalam penegakan hukum pemilu,” ujar Dony Tanoen kepada wartawan pada Sabtu, 2 November 2024.
Menurut Dony, dugaan pelanggaran tersebut berawal dari kajian yang dilakukan oleh Forum Pemerhati Demokrasi TTS, yang menemukan indikasi bahwa KPU TTS melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 180 ayat 2, yang mengatur tentang larangan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan tugas pemilu.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.