BKN Jadi Penentu Nasib 44 Tenaga Non-ASN di DPRD TTS

oleh -Dibaca 539 Kali
oleh
IMG 20250310 WA0090 scaled

MataTimor.com – TTS – Saat ini, ketidakpastian menyelimuti 44 tenaga non-ASN DPRD TTS membuat mereka berada dalam situasi yang penuh harapan sekaligus kekhawatiran. Jika keputusan BKN mengarah pada pemberhentian, maka mereka harus menerima kenyataan bahwa status mereka sebagai tenaga non-ASN tidak dapat dipertahankan. Namun, jika BKN memberikan rekomendasi lain, mereka masih memiliki peluang untuk tetap bekerja

untuk diketahui, Nasib 44 tenaga non-ASN yang sebelumnya bekerja di DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kini berada di tangan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Meskipun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten TTS telah menyatakan bahwa mereka tidak memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), keputusan final belum diambil.

Saat ini, Pemerintah Daerah TTS melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) masih melakukan konsultasi dengan BKN guna mencari kepastian terkait status ke-44 tenaga non-ASN tersebut. Apakah mereka dapat tetap bekerja, atau harus diberhentikan sesuai dengan hasil LHP Inspektorat.IMG 20250310 WA0087 scaled

Dalam konferensi pers yang digelar di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD TTS pada Senin (10/3/2025), Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD TTS, Alberth D.I. Boimau, SH, didampingi Ketua DPRD TTS Mordekai Liu serta dua Wakil Ketua, Yoksan Benu dan Aarsianus Nenobahan, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil akhir dari konsultasi dengan BKN.

“Saat ini, kita semua masih menunggu keputusan resmi. Saya sudah berbicara dengan Pak Bupati, dan beliau juga menyinggung bahwa Kepala BKD sedang bertugas untuk melakukan konsultasi dengan BKN. Hasil dari konsultasi itulah yang akan menentukan langkah selanjutnya, apakah mereka bisa tetap bekerja atau harus diberhentikan,” ujar Alberth.

Ketua DPRD TTS, Mordekai Liu, menambahkan bahwa berdasarkan rekomendasi Komisi I DPRD dan BKPSDMD, status 44 tenaga non-ASN tersebut telah dinyatakan tidak prosedural. Oleh karena itu, hasil LHP Inspektorat telah diserahkan ke pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.

“Laporan Inspektorat sudah menyatakan bahwa status mereka tidak sesuai prosedur, sehingga kami menyerahkan hasil tersebut kepada pemerintah daerah. Selanjutnya, keputusan ada di tangan eksekutif,” jelas Mordekai Liu, politisi dari PDI Perjuangan.

Menanggapi isu yang berkembang bahwa ke-44 tenaga non-ASN tersebut telah dipecat, Sekwan menegaskan bahwa mereka hanya dirumahkan sementara, bukan diberhentikan secara resmi.

“Ada perbedaan antara pemecatan dan dirumahkan. Pemecatan harus melalui prosedur resmi dengan surat keputusan, sedangkan mereka saat ini hanya diminta untuk tidak bekerja sementara waktu. Keputusan ini dilakukan agar tidak ada kesalahan dalam mengambil kebijakan sebelum ada arahan lebih lanjut dari BKN,” kata Alberth.

Ia menjelaskan bahwa pada awalnya, para tenaga non-ASN ini diminta untuk berhenti sementara waktu sambil menunggu hasil konsultasi. Namun, karena ada dinamika yang berkembang, Ketua DPRD TTS kemudian memutuskan untuk mengizinkan mereka kembali bekerja hingga ada keputusan final.

“Kemarin, mereka diminta untuk dirumahkan sementara karena kita masih menunggu keputusan resmi. Namun, setelah berdiskusi, Pak Ketua menyarankan agar mereka tetap bekerja dulu sampai hasil konsultasi dengan BKN keluar. Jika nanti keputusan BKN menyatakan mereka tidak bisa berlanjut, maka kita akan panggil mereka dan sampaikan bahwa mereka tidak bisa bekerja lagi,” tegas Sekwan.

sebelumnya Kepala BKPSDMD Kabupaten TTS, Dominggus Banunaek, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi kepada BKN pada Jumat lalu untuk meminta arahan dan rekomendasi terkait status 44 tenaga non-ASN tersebut.

“Keputusan ini tidak bisa serta-merta diambil oleh pemerintah daerah. Kami membutuhkan petunjuk dari BKN karena ini menyangkut regulasi kepegawaian yang harus sesuai dengan aturan pusat,” ujar Dominggus saat dihubungi MataTimor.com, Minggu (9/3/2025).

Menurut Dominggus, keputusan ini sepenuhnya bergantung pada kajian lebih lanjut di tingkat pusat. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian data atau kesalahan dalam dokumen pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), maka kelulusan mereka dalam seleksi PPPK akan dibatalkan. Namun, jika mereka masih dibutuhkan, maka status mereka akan dikembalikan seperti sebelumnya.

“Jika terbukti ada ketidaksesuaian data dan SPTJM dibuat tidak sesuai, maka kelulusan mereka dalam seleksi PPPK akan dibatalkan. Namun, mereka tetap bisa bekerja di DPRD sesuai status awal, yaitu tenaga outsourcing tetap sebagai outsourcing, dan tenaga honor tetap sebagai tenaga non-ASN,” jelasnya.

Dominggus juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti semua regulasi yang berlaku demi memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi tenaga non-ASN di TTS.

Sementara itu, berbagai pihak berharap agar keputusan yang diambil nantinya tetap mempertimbangkan aspek keadilan, terutama bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di DPRD TTS.

Dengan masih berlangsungnya proses konsultasi ini, semua pihak diminta untuk bersabar dan menunggu hasil resmi dari BKN. Keputusan akhir dari BKN akan menjadi dasar utama bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah lebih lanjut terkait status tenaga non-ASN di DPRD TTS.

Terpantau hadir dalam konferensi Pers, Ketua DPRD TTS, Mordekai Liu, dua orang Wakil Ketua DPRD TTS, Yoksan Benu dan Arsianus Nenobahan, bersama sejumlah pimpinan Fraksi dan anggota DPRD TTS yakni, Relygius L. Usfunan, Ruba Banunaek, Alexander Nubatonis, Agripa Bako, Hendrikus Babys, Chandra F. Susianto dan Sekwan, Alberth Boimau.

No More Posts Available.

No more pages to load.