Ada Apa Dengan Inspektorat? LHP Desa Enoneontes Tak Kunjung Diserahkan ke Polres

oleh -Dibaca 1,761 Kali
oleh
Yellow Abstract Texture Mobile Game Promotion Youtube Thumbnail 20250227 133158 0000

MataTimor.com, SOE-TTS – Proses pengusutan dugaan korupsi di Desa Enoneontes, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), terus mengalami keterlambatan. Hingga kini, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten TTS belum juga diterima oleh penyidik Polres TTS, meskipun kasus ini telah berjalan cukup lama.

Ketua Tim Pemeriksa Desa Enoneontes, Rens Benu, saat dikonfirmasi oleh MataTimor.com melalui WhatsApp pada Kamis (27/2/2025) menyatakan bahwa laporan telah selesai dan hanya menunggu persetujuan pimpinan sebelum diserahkan ke Polres.

“Shalom kk,,, laporan kami sudah final dan sementara di pimpinan untuk selanjutnya siap diserahkan ke Polres 🙏🏽🙏🏽🙏🏽,” tulis Rens dalam pesan singkatnya.

Ketika ditanya apakah ada kendala dalam penyerahan LHP, ia menegaskan bahwa jika sudah ditandatangani, maka akan langsung diserahkan.

“Kalau sudah ditandatangani, langsung diserahkan, kk,” tambahnya.

Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat. Mengapa laporan yang sudah rampung tak kunjung diserahkan? Jika hanya soal penjilidan, mengapa membutuhkan waktu lama?

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat TTS, Jojada U. N. Koy, S.Pt, saat dikonfirmasi pada Selasa (25/2/2025), menegaskan bahwa LHP sebenarnya telah selesai dan saat ini masih dalam proses penjilidan.

“LHP Enoneontes sudah ada, kaka. Sementara dijilid dan paling besok sudah kita ambil di tempat jilid dan antar ke Polres,” ungkapnya.

Ketika ditanya apakah ada hambatan dalam proses penyerahan, ia dengan tegas membantah.

“Tidak ada kendala, kaka. Besok kita langsung antar ke Polres,” ujarnya.

Namun, pernyataan ini menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan alasan teknis seperti penjilidan yang dianggap terlalu lama untuk sebuah laporan yang dinyatakan sudah selesai.

Seiring dengan berlarutnya kasus ini, masyarakat mulai menduga adanya faktor tertentu yang menyebabkan tarik-ulur dalam proses ini. Keterlambatan ini dinilai semakin memperpanjang proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana desa di Enoneontes, sehingga kasus ini tak kunjung menemui titik terang.

Publik pun mempertanyakan komitmen Inspektorat dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Jika memang tidak ada kendala, mengapa LHP tidak segera diserahkan? Apakah ada kepentingan tertentu yang bermain di balik lambatnya proses ini?

No More Posts Available.

No more pages to load.