MataTimor.com – SoE, TTS – Dalam rangka menyambut 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) terpilih, Eduard Markus Lioe dan Johny Army Konay, Dinas Perhubungan Kabupaten TTS menerbitkan surat edaran terkait penataan parkir di Kota SoE. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban lalu lintas serta mengurangi kemacetan dan potensi kecelakaan di jalan raya.
Surat edaran dengan nomor Dishub.019.01.03/33/1/2025 ini ditujukan kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor dan pemilik usaha di Kota SoE. Kepala Dinas Perhubungan TTS, Apollos Banunek, SE, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah tersebut.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat empat poin utama yang harus dipatuhi oleh masyarakat, yaitu:
Pengguna jalan dengan kendaraan bermotor wajib menaati aturan lalu lintas sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Kendaraan barang yang melakukan aktivitas bongkar muat dalam Kota SoE hanya diperbolehkan beroperasi antara pukul 18.00 hingga 07.00 WITA. Jika melebihi waktu tersebut, aktivitas bongkar muat harus dilakukan di bagian barat Pasar Inpres SoE, tepatnya di depan SD GMIT 2 SoE.
Kota SoE adalah milik bersama, sehingga setiap warga diharapkan menjaga ketertiban berlalu lintas demi menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi semua pengguna jalan.
Apollos Banunek menyebutkan bahwa selama ini banyak kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir sembarangan, termasuk di area yang seharusnya bebas dari parkir seperti depan rumah jabatan Kejari dan kawasan Pertanahan. Bahkan, beberapa kendaraan ditemukan parkir di lokasi dengan rambu larangan parkir.
“Dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati terpilih, kami memprioritaskan penataan parkir di Kota SoE dengan menerbitkan surat edaran ini. Kami berharap adanya perubahan yang signifikan,” ujar Apollos pada Rabu, 19 Februari 2025.
Dinas Perhubungan telah mendistribusikan surat edaran ini kepada para pengemudi dan pemilik usaha agar mereka memahami serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Apollos juga menyampaikan bahwa dalam beberapa hari ke depan, Dishub TTS akan melakukan penertiban di lapangan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan ini.
“Kami akan melakukan langkah-langkah preventif terlebih dahulu melalui sosialisasi kepada para pengemudi. Setelah itu, kami berencana berkoordinasi dengan Polres TTS, khususnya Satlantas, untuk menindaklanjuti penertiban. Sebab, untuk tindakan hukum dan sanksi lainnya, Dinas Perhubungan tidak memiliki wewenang penuh,” tambahnya.
Selain itu, ” Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Kota SoE dapat menjadi lebih tertata, nyaman, dan aman bagi seluruh warganya. Pemerintah Kabupaten TTS optimistis bahwa perubahan ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat dan mendukung kelancaran transportasi di kota Soe “, tutupnya