MataTimor.com – Hukrim – seorang bendahara Desa Fatuoni, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), berinisial JN, tertangkap berselingkuh ketika suaminya, MS, sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Soe. Insiden ini terjadi pada tanggal 9 Agustus 2024.
Kejadian tersebut diungkap oleh ayah kandung MS, Kornelius Halla, yang mengatakan bahwa keluarga sudah lama mencurigai perilaku JN sejak suaminya dipenjara. Menurut Kornelius, JN sering tidak tidur di rumah orang tuanya, melainkan memilih tidur di kios miliknya. Kecurigaan itu akhirnya terbukti setelah keluarga melakukan pengintaian dan mendapati seorang pria berinisial US masuk ke kios JN pada pukul 22.00 WITA dan tetap di dalam hingga pukul 05.00 WITA.
Postingan Sebelumnya:
Akui Hamil dengan Pria Lain, TB Siap Bayar Denda Adat kepada Keluarga Suami
Hukum Kriminal
Rilis Resmi MK Terkait Alasan Utama Sengketa Pilkada Timor Tengah Selatan
Daerah
Niko Mana'o Duga Sekwan DPRD TTS Terlibat Manipulasi Seleksi PPPK
Daerah
Dirjen IP HAM Minta SKCK bagi Mantan Narapidana di Cabut
Daerah