SPK : Membangun NTT dari Akar Rumput

oleh -Dibaca 453 Kali
Reporter: Rhey Natonis
ATM09421
Foto : SPK saat Berorasi di Atas Panggung

MataTimor.com – Kupang-NTT – Pada kampanye akbar yang berlangsung di Lapangan Lasitarda, Kota Kupang, pada 13 November lalu, calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi, atau yang lebih dikenal dengan SPK, menegaskan komitmennya untuk selalu dekat dengan rakyat. Dalam orasinya yang penuh semangat, SPK berbicara dengan tulus tentang visinya untuk NTT, sebuah provinsi yang kaya akan budaya dan potensi alam, namun juga menghadapi tantangan besar dalam hal pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

“Sebagai seorang anak dari keluarga biasa, saya tahu bagaimana rasanya hidup di tengah keterbatasan. Jika nanti saya dipercaya memimpin NTT, rumah saya adalah rumah rakyat. Saya akan bersama mereka, turun langsung ke bawah, melihat langsung kondisi mereka, bahkan jika kemalaman, saya akan tidur bersama rakyat,” ujar SPK dalam kampanyenya yang dihadiri oleh ribuan pendukung.

Pernyataan SPK ini bukan sekedar janji politik, melainkan sebuah komitmen yang datang dari pengalaman hidupnya sebagai bagian dari masyarakat biasa. Lahir di Kabupaten Timor Tengah Selatan pada 14 April 1975, SPK tumbuh besar dalam kesederhanaan. Ia menyadari betul bahwa pemimpin yang baik adalah pemimpin yang bisa merasakan dan memahami perjuangan rakyatnya. Ia menginginkan NTT bukan hanya dipimpin dari atas, tetapi dari tengah-tengah rakyat yang sesungguhnya, dengan menyelami langsung kehidupan mereka.

Sebagai seorang mantan prajurit TNI, SPK juga mengedepankan disiplin, keberanian, dan dedikasi yang telah dia pelajari selama bertugas. “Di TNI, saya diajarkan untuk selalu berada di barisan terdepan, tidak pernah mundur dari tantangan. Saya ingin mengaplikasikan nilai-nilai itu untuk membangun NTT,” tegas SPK.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.