Sekwan DPRD Dilaporkan ke Polres TTS

Ket Foto : Ketua FPDT, Dony Tanoen saat resmi melaporkan Sekretariat DPRD Kabupaten TTS ke Polres TTS, Jumat (2/5/2025), atas dugaan pemalsuan dokumen pengusulan PPPK dan kelalaian pengelolaan aset daerah
Shares

MataTimor.com,TTS- Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT) secara resmi melaporkan Sekretaris Dewan ( Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ke Polres TTS. Laporan ini dilayangkan atas dugaan keterlibatan Sekretaris DPRD (Sekwan) dalam dua kasus besar yang dinilai merugikan keuangan negara serta mencederai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, Jumat (2/5/2025).

Dua pokok perkara yang dilaporkan FPDT meliputi dugaan pemalsuan dokumen negara dalam pengusulan tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta kelalaian dalam pengelolaan aset daerah berupa perlengkapan dan perabotan pada tiga rumah jabatan pimpinan DPRD TTS.

Ketua FPDT, Dony Tanoen, kepada awak media usai mengajukan laporan di Mapolres TTS, menjelaskan bahwa laporan pertama menyoroti penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh Sekwan terhadap 44 orang mantan tenaga outsourcing yang diusulkan menjadi PPPK di lingkungan Sekretariat DPRD.

“Padahal, menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Daerah Kabupaten TTS, ke-44 orang tersebut tidak memenuhi syarat. Namun, Sekwan tetap memaksakan penerbitan SPTJM sebagai dasar pengusulan mereka ke pusat,” jelas Dony.

FPDT menyebut, tindakan tersebut tidak hanya menyalahi aturan administratif, tetapi juga mengandung unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran terhadap UU ASN dan UU Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga  Suami Dipenjara, Bendahara Desa Fatuoni Kepergok Berselingkuh Dengan Suami Orang

Desakan publik dan FPDT sebelumnya telah mendorong DPRD TTS untuk meminta audit khusus. Hasil audit Inspektorat menyimpulkan bahwa penerbitan dokumen tersebut tidak sah dan bahkan ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar akibat proses pengusulan yang tidak sesuai ketentuan.

Laporan kedua FPDT menyoroti lemahnya pengawasan dan pengelolaan aset daerah oleh Sekwan, khususnya terkait perlengkapan dan perabotan rumah jabatan tiga pimpinan DPRD TTS.

“Ketika masa jabatan pimpinan DPRD periode 2019–2024 berakhir dan digantikan oleh pimpinan baru periode 2024 – 2029, ketiga rumah jabatan tersebut ditemukan dalam kondisi kosong, tanpa perlengkapan atau perabot yang seharusnya dikelola Sekretariat DPRD,” beber Dony.

FPDT menduga kelalaian ini melanggar UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Permendagri No. 19 Tahun 2016.

“Kondisi ini jelas mengindikasikan adanya pengabaian tanggung jawab yang berdampak pada potensi kerugian negara, dan harus segera ditindaklanjuti dengan audit lanjutan,” tambahnya.

FPDT menyesalkan belum adanya tindakan nyata dari Pemda TTS maupun DPRD sebagai lembaga pengawas internal. Oleh karena itu, FPDT memilih menempuh jalur hukum agar kasus ini tidak dibiarkan berlalu begitu saja.

Baca Juga  Kunjungan Presiden Jokowi ke NTT Digeser ke 2 Oktober 2024

“Semua yang digunakan, baik untuk penggajian tenaga maupun pembelanjaan aset, berasal dari uang rakyat melalui APBD. Maka kami minta aparat penegak hukum, khususnya Polres TTS, untuk menindaklanjuti laporan ini dengan serius, profesional, dan tanpa pandang bulu,” tegas Dony.

Ia juga mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat Hari Buruh Internasional, yang menyerukan agar aset negara yang disalahgunakan dikembalikan dan pelaku korupsi ditindak tegas.

“Presiden sudah jelas: aset negara harus kembali, dan koruptor harus dikejar. TTS adalah daerah miskin ekstrem. Jangan tambah miskin karena ulah pejabat yang menyalahgunakan jabatan,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.