Sekdes Puna Dipolisikan

Keterangan Foto: Santi Sanam saat memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan dugaan penggelapan dana ganti rugi tanah oleh Sekdes Puna ke Polres TTS, Sabtu (31/05/2025). (Foto: dok. wartawan MataTimor.Com)
Shares

TTS – MataTimor.Com-Santi Sanam, seorang warga Kabupaten Timor Tengah Selatan, resmi melaporkan Arnoldus Tefnay, Sekretaris Desa Puna, Kecamatan Polen, ke Polres Timor Tengah Selatan (TTS) atas dugaan tindak pidana penggelapan dana ganti rugi tanah sebesar Rp 126.000.000 (seratus dua puluh enam juta rupiah).

Laporan tersebut teregister secara resmi dengan Nomor: LP/B/216/V/2025/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, diterima oleh pihak kepolisian pada Sabtu, 31 Mei 2025 pukul 11.59 WITA, di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS.

Dalam laporannya, Santi Sanam juga mencantumkan Mesak Maubanu sebagai pihak yang turut terlibat dalam dugaan penggelapan. Peristiwa ini terjadi pada 12 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WITA di wilayah Desa Puna, Kecamatan Polen.

Santi Sanam mengaku sebagai cucu dari Bai Yakob Banasa dan juga ahli waris, pemilik lahan yang menjadi objek ganti rugi pada pembangunan bendungan Temef.

Ia menjelaskan bahwa proses administrasi dan pencairan dana ganti rugi dilakukan oleh Arnoldus dan Mesak.

Baca Juga  Kunjungan Presiden Jokowi ke NTT Digeser ke 2 Oktober 2024

“Saya sebagai cucu dari Bai Yakob Banasa pemilik lahan resmi laporkan kedua terduga pelaku. Waktu itu Bapak Arnoldus dengan Bapak Mesak yang urus Bai punya uang. Jadi mereka dua yang bagi itu uang, dan sampai sekarang uang itu tidak sampai ke keluarga. Kebetulan Bai juga ada gangguan jiwa sedikit,” jelas Santi kepada wartawan.

Menurut keterangan pelapor, saat itu telah dibuat berita acara ganti rugi tanah di Kantor Camat Polen, yang menyebutkan bahwa dana akan dicairkan atas nama terlapor dan kemudian diserahkan kepada pihak keluarga pemilik tanah. Namun, setelah dana dicairkan, uang tersebut tidak pernah diterima oleh keluarga pemilik lahan.

“Kami sudah coba tagih berkali-kali, tapi tidak ada tanggapan dari mereka. Tidak ada niat baik juga untuk kembalikan uang itu. Saya rugi besar, Rp126 juta bukan jumlah kecil,” ujar Santi.

Baca Juga  YNS Siap Sekolahkan Dua Anak Tanpa Identitas dari Pelosok Ayotupas

Merasa dirugikan dan tidak mendapat keadilan, Santi akhirnya memilih jalur hukum dengan melapor ke Polres TTS. Pihak kepolisian kini sedang menangani kasus tersebut. Berdasarkan laporan yang masuk, kedua terlapor diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Arnoldus Tefnay maupun Mesak Maubanu.