TTS, MataTimor.com — Kasus dugaan penipuan dana ganti rugi lahan untuk proyek strategis nasional Bendungan Temef kembali mencuat ke publik. Kali ini, dugaan tersebut menyeret nama Arnolus Tefnai, yang diketahui merupakan Sekretaris Desa di wilayah Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Pengakuan disampaikan langsung oleh Santi Sanam, ahli waris dari Yakob Banasa, saat ditemui wartawan di Halaman Mapolres TTS, Jumat (30/5/2025).
Ia menyebut, dua bidang tanah milik keluarganya didaftarkan atas nama orang lain, yakni Arnolus Tefnai, dalam proses pengajuan ganti untung oleh pemerintah.
“Itu tanah memang milik kami, tapi waktu itu Bapak Arnolus yang daftarkan agar bisa dapat ganti rugi. Kami sudah minta agar namanya diganti, tapi katanya data-datanya sudah terlanjur dikirim ke pusat,” ujar Santi.
Santi mengungkap bahwa Pemerintah Desa dan Kecamatan saat itu turut memediasi persoalan tersebut dengan membuat berita acara kesepakatan. Dalam berita acara tersebut, disetujui bahwa jika dana ganti rugi masuk ke rekening Arnolus, maka 10 persen akan diberikan kepada dirinya sebagai jerih lelah, sementara sisanya harus segera disalurkan ke pihak ahli waris, yaitu keluarga Yakob Banasa.
Pencairan pertama yang terjadi berjumlah sekitar Rp 80 juta. Santi menyebut, sesuai perjanjian, ia seharusnya hanya memberikan Rp 8 juta lebih (10 persen) dari total pencairan tersebut. Namun karena rasa percaya dan sebagai bentuk terima kasih, pihak keluarga justru memberikan Rp 10 juta kepada Arnolus tanpa persoalan.
Namun situasi berubah pada pencairan kedua. Dana yang masuk ke rekening Arnolus sebesar Rp 129.617.700 tidak dibagikan sebagaimana kesepakatan sebelumnya. Santi menyatakan, semua uang itu diambil sendiri oleh Arnolus tanpa memberitahukan atau memberikan bagian kepada keluarga Yakob Banasa.
Yang lebih menyakitkan bagi keluarga ahli waris adalah ketika mereka mencoba menagih dana tersebut secara baik-baik, mereka justru menerima perlakuan kasar ( kata-kata kasar).
“Bapak Arnolus bilang, ‘Itu uang dong, Beta sudah pakai untuk urus anak wisuda, jadi uang su habis’,” ungkap Santi dengan nada kecewa.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, Santi menyatakan bahwa dirinya bersama keluarga akan menempuh jalur hukum.
“Kami merasa ditipu. Kami akan buat laporan resmi besok pagi,” tegasnya.
Santi pun menunjukkan salinan berita acara resmi yang dibuat di Kantor Camat Polen pada 8 Agustus 2024, sebagai tindak lanjut dari kesepakatan sebelumnya, yakni Berita Acara Nomor 16.12.13.03/1/306/313/2/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023.
Dalam berita acara tersebut dijelaskan:
1. Dua bidang tanah milik Yakob Banasa (NIB 384 dan NIB 210) yang terdampak pembangunan Bendungan Temef telah diganti rugi oleh pemerintah, dan dana sebesar Rp 129.617.700 dicairkan ke rekening Gideon Tefnai (pihak lain yang diduga mewakili Arnolus).
2. Dana sebesar Rp 12.961.770 (10 persen) disepakati sebagai uang jerih lelah untuk Gideon Tefnai.
3. Yakob Banasa memiliki utang Rp 2.500.000 kepada Gideon.
4. Setelah pemotongan jerih lelah dan utang, sisa dana Rp 114.155.930 harus dipindahbukukan ke rekening Yakob Banasa paling lambat 13 Agustus 2024.
5. Realisasi pemindahan tersebut wajib dilaporkan kepada Pemerintah Kecamatan Polen pada 15 Agustus 2024.
Ironisnya, Arnolus Tefnay diketahui merupakan seorang aparat desa (Sekertaris Desa) yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga etika dan kepercayaan masyarakat dan kesepakatan hitam di atas putih itu diabaikan.
Arnolus Tefnay saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons. Bahkan, panggilan masuk dari wartawan MataTimor.com sengaja dialihkan.