Saat Visi dan Misi Hanya Menjadi Formalitas dalam Politik Daerah

oleh -Dibaca 94 Kali
Editor: Redaksi
IMG 20241031 WA0141

OpiniRicky Tati

Akhir-akhir ini kontestasi politik mengalami pergeseran drastis, visi dan misi calon Kepala daerah tidak lagi menjadi hal yang paling penting untuk dijadikan sebagai tolak ukur bagaimana calon kepala daerah akan memimpin kita selama 5 tahun kedepan. Visi dan misi dijadikan sebagai pelengkap untuk melengkapi persyaratan administrasi saja sehingga visi dan misi calon kepala daerah dianggap formalitas semata.

Elektabilitas melalui survey-survey menjadi tren politik di masa sekarang, Mengutip dari Pengamat politik, Rocky Gerung mengatakan “menjadi calon presiden dan calon kepala daerah di Indonesia harus memiliki etikabilitas dan intelektualitas, bukan mengandalkan elektabilitas semata. Karena itu saya terus menerus mengatakan bahwa untuk menjadi calon presiden, calon wakil presiden, calon Gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, pakai prinsip pertama bukan elektabilitas, tapi etikabilitas, itu pentingnya latihan perdebatan dasar, perdebatan adalah konstruksi berpikir, dasar perdebatan adalah kemampuan untuk mengolah pikiran bukan sekadar untuk retorika tapi dengan logika tuh,” dikutip dari Rakyat Bersuara yang tayang di iNews pada Selasa (3/9/2024),

saya sangat sepakat dengan pendapat dari rocky gerung bahwa ketika menjabat sebagai Kepala daerah apa lagi di wilayah Nusa Tenggara Timur apalagi di kabupaten Timor Tengah Selatan tidak hanya membutuhkan kemampuan lobi dan mempunyai pengaruh tapi harus memiliki kemampuan berpikir dan tegas dalam mengambil keputusan untuk dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada. Kita sendiri mengalami bahwa tidak begitu banyak perubahan yang signifikan dari 10 sampai 15 tahun lalu hingga sekarang ini. Di wilayah NTT khusunya Kabupaten TTS membutuhkan pemimpin yang harus memiliki inovasi ekstra dengan memanfaatkan wilayah yang luas dan memiliki banyak potensi, Banyak hal yang perlu dikembangkan baik itu di sektor pertanian, pariwisata, peternakan dan lain sebagainya. Secara nasional yang juga dirasakan sampai ke Provinsi Nusa Tenggara Timur khususnya kabupaten timor Tengah Selatan mengutip dari (Tita, Articel , 2024 ) bahwa Berikut ini adalah beberapa penyebab utama pengangguran di Indonesia yang sangat umum :

1. Pertumbuhan Penduduk yang Cepat

Indonesia memiliki populasi yang terus tumbuh pesat, menciptakan tekanan besar pada pasar tenaga kerja dengan lebih banyak orang yang memasuki pasar kerja setiap tahunnya.

2. Kesenjangan Pendidikan

Ketimpangan antara kualitas pendidikan yang tersedia dan kebutuhan pasar kerja seringkali mengakibatkan pengangguran struktural. Banyak lulusan tidak memiliki keterampilan yang sesuai dengan permintaan industri.

3. Pertumbuhan Ekonomi yang Tidak Seimbang

Meskipun ekonomi Indonesia tumbuh, pertumbuhan tersebut tidak selalu menciptakan cukup banyak lapangan kerja di sektor formal.

4. Keterbatasan Keterampilan

Banyak pekerja tidak memiliki keterampilan yang relevan atau terampil dalam pekerjaan yang dibutuhkan oleh industri modern seperti teknologi informasi, manufaktur maju, dan sektor jasa.

5. Kurangnya Keterlibatan Industri

Ketidaksesuaian antara kurikulum pendidikan dan kebutuhan industri menghambat integrasi lulusan ke dalam pasar kerja.

Dari ke 5 masalah umum diatas kita sebagai Masyarakat perlu memperhatikan masalah-masalah ini mana pemimpin yang dapat menyelesaikannya. Tren media sosial dengan elektabilitas melalui survey yang beredar mengingatkan kita pada pemilu sebelumnya yang mana hasil survey sama persis dengan hasil pemilu saya mempunyai pertanyaan akankah Di NTT dalam PILKADA ini hasil survey akan sama persis dengan hasil pemungutan suara? Jawabannya hanya Tuhan dan Masyarakat yang memilih yang tahu. Kita perlu ingat bahwa politik adalah Kepentingan sehingga kita perlu memilah mana pemimpin yang menguntungkan Masyarakat dan yang mana yang menguntungkan segelintir orang yang dalam tanda kutip “Dekat” dengan pejabat.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.