Mariana Bessi, Ibunda Tercinta Korban Penganiayaan di Desa Bosen, Harap Kasus Diproses Sesuai Prosedur

Foto: Ibu Mariana Bessi, ibunda korban penganiayaan, bersama suaminya David Toto saat memberikan keterangan kepada wartawan di kediamannya, Desa Bosen, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Rabu (26/6/2025).
Shares

TTS – MataTimor.com – Mariana Bessi, ibunda tercinta Piter Toto yang merupakan korban penganiayaan oleh terduga Yermias Kabnani Cs sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/220/VI/2025/SPKT/Polres Timor Tengah Selatan/Polda NTT pada 3 Juni lalu, mengisahkan isi hatinya dengan berharap agar kasus ini diproses sesuai prosedur.
“Kalau memang kami punya anak salah, kami terima dengan proses hukum yang ada. Tetapi harus dengan bukti kalau anak kami melakukan pemerkosaan seperti yang dituduhkan,” ujar Ibu Mariana didampingi suaminya, David Toto kepada awak media saat dijumpai di kediamannya di Desa Bosen, Kecamatan Mollo Utara, pada 26 Juni 2025.
Lebih lanjut, Mariana juga meminta kepada pihak penegak hukum untuk memproses oknum-oknum terlapor yang diduga melakukan pengeroyokan di Kilometer 12, Mollo Tengah, dan Kelurahan Nunumeu, Kota Soe.
“Kami keluarga sudah siap terima kalau kami punya anak salah, tetapi kami juga minta untuk Bapak-Bapak penegak hukum dong juga proses laporan pengeroyokan yang kami laporkan,” urai Ibu Mariana dalam dialeg Mollo
Hingga berita ini diturunkan, terduga Yermias Kabnani Cs belum berhasil dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Desa Bosen, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), berinisial DT, resmi melaporkan kasus dugaan pengeroyokan yang dialami anaknya ke Polres TTS pada Senin, 3 Juni 2025.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/220/VI/2025/SPKT/Polres Timor Tengah Selatan/Polda NTT. DT datang melapor sekitar pukul 12.40 WITA.
Dalam laporannya, ia mengaku anaknya menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial YK, warga Kecamatan Kota Soe. Penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WITA di wilayah Binaus dan Kota Soe.
Menurut kronologi dalam laporan, pengeroyokan bermula ketika korban mendatangi rumah terlapor untuk menanyakan dugaan pencabulan yang dituduhkan terhadap anaknya. Namun, saat tiba di rumah terlapor, korban justru mendapatkan perlakuan kekerasan secara fisik.
Akibat kejadian tersebut, anak dari DT mengalami luka dan langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Terduga pelaku pengeroyokan (YK) saat dikonfirmasi terkait laporan ini hanya menjawab, “No comment.”

Baca Juga  Bulog TTS Salurkan 826. 490 Kg Beras Untuk Masyarakat Miskin Di Kabupaten TTS