Puluhan Massa Aksi Desak Bawaslu dan KPU TTS Tegas Menjaga Integritas Demokrasi

oleh -Dibaca 2,949 Kali
oleh
IMG 20241014 130657
Foto: Nampak Saat masa aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu TTS

Setelah mengadakan audiensi dengan perwakilan Bawaslu, para demonstran melanjutkan aksi mereka menuju kantor KPU Kabupaten TTS. Di kantor KPU, mereka diterima oleh komisioner KPU dan staf setempat. Kembali, mereka menyuarakan tuntutan yang sama agar KPU TTS bertindak transparan dan adil dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam pencalonan kandidat dan pemutakhiran data pemilih.

Setelah melakukan aksi, Dony Tanoen mengungkapkan bahwa Forum Pemerhati Demokrasi berencana melaporkan komisioner KPU Kabupaten TTS ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain itu, mereka juga akan menggugat surat penetapan calon bupati dan wakil bupati TTS ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Langkah hukum ini diambil setelah FPD mendengar penjelasan dari Dedan Atty, komisioner Bawaslu Kabupaten TTS, yang menyampaikan bahwa Bawaslu telah memberikan saran perbaikan terkait pengumuman pencalonan Salmun Tabun yang dianggap tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Juknis Nomor 1229 Tahun 2024.

Namun, menurut Dedan Atty, saran tersebut tidak diindahkan oleh KPU Kabupaten TTS, yang beralasan bahwa pengumuman tersebut sudah sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal 72 yang mengatur tentang calon dengan status mantan narapidana.