Salah satu kasus yang disorot adalah terkait kesalahan pencatatan data kependudukan Yohanis Tamonob. Menurut Dony, Yohanis Tamonob, yang masih hidup, justru tercatat sudah meninggal dunia dalam hasil pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih di Desa Mnela Anen.
Dony mempertanyakan, “Apakah pemutakhiran data pemilih ini tidak diawasi oleh Bawaslu? Bagaimana bisa seorang warga yang masih hidup dicatat meninggal?” Ia menilai kelalaian dalam pencatatan ini menunjukkan bahwa Bawaslu tidak menjalankan tugasnya dengan serius, atau bahkan sengaja membiarkan kesalahan tersebut terjadi.
Selain kasus Yohanis Tamonob, Dony juga menyoroti proses pencalonan Salmun Tabun sebagai calon bupati TTS. Salmun, yang pernah dihukum sebagai terpidana, diduga tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan mantan terpidana. Dony menanyakan apakah KPU TTS sudah mematuhi ketentuan ini dalam proses verifikasi berkas calon bupati.
“Kami ingin tahu, apakah proses pencalonan Salmun Tabun sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang mantan terpidana? Jika tidak sesuai, apakah Bawaslu menemukan pelanggaran? Jika iya, apa langkah-langkah yang telah diambil oleh Bawaslu hingga proses ini bisa sampai pada penetapan calon?” tanya Dony, yang merasa bahwa Bawaslu dan KPU belum cukup serius dalam mengawasi dan memastikan proses pencalonan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.