Pj Bupati TTS Apresiasi Kades Noinbila atas Keberhasilan Panen Jagung di Musim Kemarau

oleh -Dibaca 531 Kali
Reporter: Ardi Selan
Editor: Rhey Natonis
Picsart 24 10 12 20 02 29 905
Foto : Pj Bupati TTS, Kades Noinbila, Kabid UPT Dinas Pertanian Provinsi NTT dan PJ. Sekda TTS

TTS- MataTimor.com Penjabat (Pj) Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Drs. Seperius Edison Sipa, M.Si., memberikan apresiasi tinggi kepada Kepala Desa Noinbila, Charolus Lakapu, atas keberhasilannya dalam membina petani di desanya. Meski berada di tengah musim kemarau yang biasanya menghambat aktivitas pertanian, Desa Noinbila berhasil melangsungkan panen jagung hibrida yang menjadi contoh bagi desa-desa lain di wilayah tersebut.

Panen yang digelar pada Sabtu, 12 Oktober 2024, ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten TTS dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), termasuk Pj. Sekda TTS, Yohanis Lakapuu, S.E., dan Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT, Nixon M. Balukh, S.P., M.Si. Kelompok Tani Tetesan Embun menjadi penggerak utama kegiatan pertanian di Desa Noinbila, Kecamatan Mollo Selatan, dengan dukungan penuh dari masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Edison Sipa mengungkapkan rasa bangganya kepada Kepala Desa Charolus Lakapu yang mampu menjaga produktivitas pertanian di masa sulit. “Kalau semua desa di TTS seperti Desa Noinbila, kita tidak perlu lagi berbicara soal inflasi, kemiskinan, atau stunting. Desa ini menunjukkan kesiapan untuk bebas dari stunting dan kemiskinan ekstrem,” kata Edison.

Baca Juga https://matatimor.com/pj-bupati-tts-panen-jagung-hibrida-di-desa-noinbila-harapan-baru-untuk-pertanian-di-musim-kemarau/

Keberhasilan panen di musim kemarau ini dianggap sebagai bukti bahwa sektor pertanian di TTS memiliki potensi besar jika dikelola dengan baik. Desa Noinbila sendiri telah mengelola lima hektare lahan jagung yang siap panen, dan ke depannya direncanakan untuk memperluas hingga 20 hektare sesuai dengan instruksi pemerintah daerah.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.