Petronela Tilis Polisikan Tetangganya atas Dugaan Pengrusakan

oleh -Dibaca 109 Kali
oleh
IMG 20250113 WA0020

MataTimor.com – TTU – Petronela Tilis, seorang warga Desa Popnam, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara, melaporkan tetangganya, Blasius Lopis, atas dugaan tindak pidana pengrusakan. Blasius Lopis, seorang pensiunan guru, diduga merusak pagar rumah milik Petronela yang berbatasan dengan tanahnya.

Menurut laporan polisi Nomor: LP/B/43/XII/2024/SPKT/POLSEK NOEMUTI/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 24 Desember 2024, sekitar pukul 06.00 WITA, di Jalan Oemeu, RT 001, RW 001, Desa Popnam. Blasius Lopis diduga memotong pagar kawat yang baru saja dipasang oleh Petronela dengan menggunakan senjata tajam (parang), menyebabkan kerusakan yang tidak beraturan pada pagar tersebut.

Merasa tidak aman dan terganggu akibat insiden tersebut, Petronela segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Noemuti pada pukul 08.47 WITA di hari yang sama. Kasus ini sedang ditangani oleh penyidik, dan sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut.

Keluarga Petronela berharap pihak kepolisian dapat memproses kasus ini dengan bijak hingga mendapatkan kekuatan hukum demi keadilan. Mereka juga mengungkapkan bahwa dugaan intimidasi, baik verbal maupun tindakan kekerasan, sering dilakukan oleh Blasius terhadap Petronela yang sudah berusia lanjut.

Kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 406 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pengrusakan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.