Peserta PPPK Yeni Banunaek Terbukti Bersalah

oleh -Dibaca 3,680 Kali
oleh
IMG 20250106 161536 054439 scaled

MataTimor.com – TTS – Setelah menjalani pemeriksaan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) selama kurang lebih dua jam, Yeni Banunaek, salah satu peserta seleksi PPPK di SDI Tanah Merah, terbukti bersalah terkait dengan tindakannya yang melanggar prosedur pendaftaran PPPK. Sebelumnya, proses seleksi PPPK yang melibatkan nama Yeni Banunaek menuai sorotan, khususnya setelah adanya dugaan ketidaksesuaian terhadap rekam jejak pengabdiannya di SDI Tanah Merah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Timor Tengah Selatan, Musa Benu, bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Dominggus Banunaek, menyampaikan hasil pemeriksaan mereka kepada wartawan di kantor BKPSDMD pada Senin, 6 Januari 2025. Musa Benu mengungkapkan bahwa Yeni Banunaek sudah mengabdi di SDI Tanah Merah sejak 2004, namun ia tidak lagi mengajar di sekolah tersebut sejak Januari 2023.

“Pada saat proses pembuatan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk PPPK, pihak sekolah tidak memasukkan nama Yeni Banunaek karena yang bersangkutan sudah tidak lagi mengajar. Namun, fakta lain menunjukkan bahwa Yeni Banunaek tetap mendaftar sebagai peserta PPPK,” jelas Musa.

Proses pendaftaran Yeni Banunaek tercatat bermasalah karena dokumen penting yang diperlukan untuk kelulusan, yaitu Surat Keterangan Bekerja dan Daftar Riwayat Pekerjaan, ternyata tidak sesuai dengan fakta. Kedua dokumen tersebut seharusnya ditandatangani oleh Kepala Sekolah, namun faktanya Kepala Sekolah tidak pernah memberikan tanda tangan pada dokumen tersebut. Setelah ditelusuri lebih lanjut, Yeni Banunaek mengaku bahwa dirinya memfoto tanda tangan Kepala Sekolah yang tertempel di papan pengumuman sekolah, kemudian meng-scan dan meng-uploadnya untuk memenuhi persyaratan administrasi.

Musa Benu menambahkan, “Ibu Yeni Banunaek telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya. Ia siap menerima segala konsekuensi dari tindakan yang telah dilakukan.”

Terkait dengan temuan ini, pihak Dinas Pendidikan dan BKPSDMD berencana untuk mengevaluasi apakah perbuatan Yeni Banunaek dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen atau tidak. Langkah selanjutnya akan melibatkan laporan kepada pihak yang berwenang di tingkat pusat untuk memverifikasi apakah proses seleksi PPPK yang melibatkan Yeni Banunaek sah atau tidak.

“Saat ini kami masih dalam tahap evaluasi apakah tindakan ini termasuk pemalsuan dokumen. Kami akan segera melaporkan hal ini ke pusat untuk memastikan apakah ini memenuhi syarat atau tidak,” kata Musa.

Sementara itu, Yeni Banunaek, dengan suara sedih, mengakui kesalahan yang telah dilakukannya. “Saya sudah siap menerima segala konsekuensi dari apa yang telah saya lakukan. Saya sadar ini adalah kesalahan saya,” ucapnya kepada wartawan.

Kasus ini berawal dari keluhan Ferderikus Banunaek, seorang guru di SDI Tanah Merah, yang mempertanyakan kelulusan Yeni Banunaek dalam seleksi PPPK. Ferderikus merasa bahwa Yeni tidak lagi mengajar di sekolah tersebut sejak dua tahun lalu, tetapi namanya tetap muncul dalam daftar kelulusan PPPK. Ferderikus mengungkapkan kekecewaannya mengenai transparansi proses seleksi dan meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap kelulusan tersebut.

“Nama Ibu Yeni Banunaek tidak tercatat mengajar sejak 2022, namun tiba-tiba namanya ada di daftar kelulusan PPPK. Ini tidak adil,” ungkap Ferderikus saat ditemui pada Jumat, 3 Januari 2024. Ia meminta agar pemerintah daerah dan panitia seleksi mengevaluasi ulang proses seleksi tersebut.

Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami proses seleksi PPPK di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan mengharapkan adanya transparansi lebih lanjut dalam setiap tahapan seleksi di masa mendatang.